Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Pengurusan Perkara Di MA
Hasbi Hasan Diduga Berobat Ke Luar Negeri Pake Duit Suap
Kamis, 27 Juli 2023 07:20 WIB
Sebelumnya
Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi itu menuturkan, perkara bermula ketika Heryanto meminta bantuan Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA terkait kasus internal kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Perkara awalnya diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang. Tapi, putusan PN Semarang membuat Heryanto kecewa karena membebaskan Budiman Gandi Suparman.
Heryanto memerintahkan advokat Theodorus Yosep Parera mengawal perkara Budiman hingga tingkat kasasi.
Heryanto juta meminta bantuanDadan dan disanggupi untuk membantu mengurus perkara.“DTY (Dadan) juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan ‘suntikan dana’,” ungkap Firli.
Baca juga : KPK Kantongi Bukti Modus Samarkan Transaksi Suap
Dari beberapa komunikasi antara Heryanto dan Yosep, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi jaksa dikabulkan, yakni menggunakan “jalur atas dan jalur bawah”.
Istilah itu dipahami keduanya berupa penyerahan sejumlah uang untuk pihak lain yang memiliki pengaruh di MA. Salah satunya kepada Hasbi Hasan yang menjabat Sekretaris MA.
Pada Maret 2022, Heryanto mengajak Dadan ke kantor Yosep di Rumah Pancasila, Semarang Indah D16/5, Kota Semarang.
Baca juga : Urus Perkara Di MA, Hasbi Hasan Terima Duit Rp 3 Miliar
Dadan kemudian berinisiatif menelepon Hasbi menggunakanaplikasi WhatsApp. Dadan meminta Hasbi turut mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto di MA.
“Dalam komunikasi itu, HH sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT,” terang Firli.
Berkat pengawalan dari Hasbi dan Dadan, putusan pidana yang diinginkan Heryanto terhadap Budiman terealisasi. Budiman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara.
Baca juga : Perkuat Kapasitas SDM, PLN Kirim Ratusan Pegawai Belajar Ke Luar Negeri
Setelah itu, uang diberikan secara bertahap pada periodeMaret-September 2022. Sebanyak Rp 3 miliar diberikan ke Hasbi. Selain uang, Hasbi diduga menerima mobil mewah.
Atas perbuatannya, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UUPemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 27/7/2023 dengan judul Kasus Pengurusan Perkara Di MA, Hasbi Hasan Diduga Berobat Ke Luar Negeri Pake Duit Suap
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya