Dark/Light Mode

Kasus Pengolahan Emas Dan Perak

Mantan Dirut Antam Pernah Dua Kali Kirim Surat Ke KPK

Sabtu, 10 Juni 2023 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara)
Ilustrasi. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidikan korupsi pengolahan anoda logam PT Aneka Tambang (Antam) turut menyeret Direktur Utama (Dirut) periode 2017-2019, Arie Prabowo Ariotedjo.

Pada Selasa (6/6), Arie diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih.

Arie mengemukakan, dirinya yang melaporkan penyimpangandi Unit Bisnis Pengolahan danPemurnian Logam Mulia (UBPP-LM) PT Antam.

Baca juga : Kasus Pengurusan Perkara MA, Hakim Agung Prim Haryadi Diperiksa KPK

Ia menuturkan baru menjabat Dirut PT Antam pada Mei 2017. Sementara kerja sama antara UBPP-LM dengan PT Loco Montrado telah dilakukan sejak April 2017.

Arie mendapat penjelasan soal dugaan kerugian dari manajemenUBPP-LM dalam kerja sama pengolahan emas dan perak dengan PT Loco Montrado milik Siman Bahar.

“Kemudian PT Antam menugaskan Divisi Internal Audit untuk melakukan audit khusus,” kata Arie lewat keterangan tertu­lis kepada Rakyat Merdeka.

Baca juga : KPU Hapus Laporan Dana Kampanye Lho...

Hasilnya, tim audit menemu­kan bahwa skema kerja sama itu tanpa adanya kajian memadai. Selain itu, penunjukan PT Loco Montrado melanggar ketentuan yang berlaku mengenai pengo­lahan rantai pasokan.

Kerugiannya ditaksir mencapai Rp 96 miliar akibat kerja sama yang berlangsung sejak April hingga Agustus 2017 itu.

Nilai perkiraan itu karena PT Antam tidak menerima hasil pengolahan (recovery) perak atau silver dari Loco Montrado. “Pada Agustus 2017, GM Logam Mulia Saudara Dody Martimbang, karena ada ketidaksepahaman perihal kegiatan di LM (logam mulia), kami ganti,” kata Arie.

Baca juga : Penjualan Teh Di Tokopedia Naik Dua Kali Lipat Di 2022

Kebetulan KPK baru saja memberikan penyuluhan di PT Antam. “Direktur Gratifikasinya (saat itu) Bapak Giri Suseno langsung kontak beliau sejak akhir September. Melakukan diskusi terhadap potensi fraud yang terjadi di Antam. Beberapa pertemuan kita lakukan untuk membahasnya. Dan untuk hal tersebut, saran tim Pak Giri, Antam harus melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK,” tutur Arie.

Pada 8 Desember 2017, Arie menyurati Direktur Pengaduan Masyarakat KPK mengenai permintaan pendalaman dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengolahan emas dan perak.

“Karena kami anggap prosesnya lambat, kami surati lagi KPK pada tanggal 20 Desember 2018 terkait permintaan diskusi progresspendalaman atas pengaduan Antam. Dari Dumas disampaikan, untuk ke penyelidikan diperlukan laporan kerugian dari BPK atau BPKP,” ujar Arie.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.