Dark/Light Mode

Kasus Makelar Perkara Di MA

KPK Kantongi Bukti Modus Samarkan Transaksi Suap

Selasa, 18 Juli 2023 07:30 WIB
Tersangka Dadan Tri Yudianto, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7). Dadan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaaan menjadi perantara suap/makelar kasus terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Tersangka Dadan Tri Yudianto, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7). Dadan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaaan menjadi perantara suap/makelar kasus terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri modus suap pengurusan di Mahkamah Agung (MA) yang disamarkan sebagai kerja sama bisnis.

Modus ini terkuak di persi­dangan kasus yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Ko­rupsi (Tipikor) Bandung.

Heryanto Tanaka, deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana meminta bantuan Dadan Tri Yudianto, orang dekat Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca juga : Urus Perkara Di MA, Hasbi Hasan Terima Duit Rp 3 Miliar

Heryanto ingin agar Mah­kamah menjatuhkan vonis ber­salah kepada Budiman Gandi Suparman, pengurus KSP Inti­dana. Juga agar MA memutus­kan KSP Intidana pailit. Heryanto meradang lantaran uang­nya sebesar Rp 34 miliar tak bisa ditarik dari KSP Intidana.

Heryanto bersedia mengucur­kan dana agar MA menjatuhkan vonis seperti keinginannya. Untuk menyamarkan transaksi rasuah, Heryanto berpura-pura melakukan investasi di PT Xavi­er Medika Indonesia.

Riris Riska Diana, istri Dadan menjadi direktur perusahaan ini. Sementara komisaris perusahaan diduduki Siti Nur Azizah, putri Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Baca juga : Lengkapi Berkas Perkara Andhi Pramono, KPK Geledah Kantor Bahari Berkah Madani

Perjanjian kerja sama inves­tasi ditandatangani Heryanto pada 25 Maret 2022. Tiga hari berselang, Heryanto mulai men­transfer dana ke Dadan.

Pada 28 Maret 2022 melakukan transfer empat kali ke rekening Dadan dengan total Rp 5,2 miliar.

Berikutnya, pada 12 April 2022 transfer sebesar Rp 500 juta; pada 21 April 2022 sebesar Rp 500 juta; dan pada 8 Septem­ber 2022 sebesar Rp 5 miliar. Totalnya Rp 11,2 miliar.

Baca juga : Dicecar 24 Pertanyaan, Menpora Dito Jawab Dengan Baik Dan Transparan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menelusuri aliran duit suap melalui perusahaan yang dipimpin istri Dadan. Lantaran itu, Riris berulang kali diperiksa.

Namun, Ali enggan membo­corkan isi pemeriksaan perem­puan yang juga menjadi in­fluencer dan selebgram itu.

Menurutnya, penyidik tidak perlu sampai memanggil Siti Nur Azizah untuk menelusuri transaksi PT Xavier Medika.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.