Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Makelar Perkara Di MA
KPK Kantongi Bukti Modus Samarkan Transaksi Suap
Selasa, 18 Juli 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri modus suap pengurusan di Mahkamah Agung (MA) yang disamarkan sebagai kerja sama bisnis.
Modus ini terkuak di persidangan kasus yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Heryanto Tanaka, deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana meminta bantuan Dadan Tri Yudianto, orang dekat Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca juga : Urus Perkara Di MA, Hasbi Hasan Terima Duit Rp 3 Miliar
Heryanto ingin agar Mahkamah menjatuhkan vonis bersalah kepada Budiman Gandi Suparman, pengurus KSP Intidana. Juga agar MA memutuskan KSP Intidana pailit. Heryanto meradang lantaran uangnya sebesar Rp 34 miliar tak bisa ditarik dari KSP Intidana.
Heryanto bersedia mengucurkan dana agar MA menjatuhkan vonis seperti keinginannya. Untuk menyamarkan transaksi rasuah, Heryanto berpura-pura melakukan investasi di PT Xavier Medika Indonesia.
Riris Riska Diana, istri Dadan menjadi direktur perusahaan ini. Sementara komisaris perusahaan diduduki Siti Nur Azizah, putri Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Baca juga : Lengkapi Berkas Perkara Andhi Pramono, KPK Geledah Kantor Bahari Berkah Madani
Perjanjian kerja sama investasi ditandatangani Heryanto pada 25 Maret 2022. Tiga hari berselang, Heryanto mulai mentransfer dana ke Dadan.
Pada 28 Maret 2022 melakukan transfer empat kali ke rekening Dadan dengan total Rp 5,2 miliar.
Berikutnya, pada 12 April 2022 transfer sebesar Rp 500 juta; pada 21 April 2022 sebesar Rp 500 juta; dan pada 8 September 2022 sebesar Rp 5 miliar. Totalnya Rp 11,2 miliar.
Baca juga : Dicecar 24 Pertanyaan, Menpora Dito Jawab Dengan Baik Dan Transparan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menelusuri aliran duit suap melalui perusahaan yang dipimpin istri Dadan. Lantaran itu, Riris berulang kali diperiksa.
Namun, Ali enggan membocorkan isi pemeriksaan perempuan yang juga menjadi influencer dan selebgram itu.
Menurutnya, penyidik tidak perlu sampai memanggil Siti Nur Azizah untuk menelusuri transaksi PT Xavier Medika.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya