Dark/Light Mode

KPK Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Sudah Direstui Puspom TNI

Kamis, 27 Juli 2023 14:26 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Penetapan status ini disebut komisi antirasuah, telah disetujui oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sudah melibatkan Puspom TNI dalam gelar perkara atau eskpos kasus suap tersebut.

Dalam ekspose dijelaskan duduk perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Jenderal bintang tiga TNI AU itu.

"Dari hasil ekpos penyidik Puspom tadi sudah sampaikan alat buktinya sudah terang. Artinya tidak ada keberatan juga dari Puspom TNI bahwa memang telah terjadi peristiwa pidana dalam hal ini dugaan terjadinya suap menyuap," ungkap Alex, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Baca juga : Jadi Tersangka KPK, Kabasarnas: Harusnya Lewat Prosedur Militer

Komisi antirasuah kemudian menyerahkan proses hukum Henri dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, yang juga jadi tersangka dalam kasus ini, ke Puspom TNI.

Alex menjelaskan, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 42 UU KPK. Dalam beleid itu dijelaskan, KPK bisa mengoordinasikan maupun mengendalikan penyelidikan hingga penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan prajurit TNI.

Penyidik KPK dan Puspom TNI bakal berkoordinasi untuk menyelesaikan proses hukum Henri dan Afri.

"Kesimpulan tadi sudah kami sepakati dengan Puspom TNI, termasuk kami akan menyebutkan nama dari oknum TNI sebagai tersangka meskipun penahanannya tidak dilakukan KPK. Tapi kemudian kami koordinasi dengan Puspom TNI nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI," jelas Alex.

KPK menyebut, Henri melalui Afri, menerima suap dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023. Jumlah totalnya sekitar Rp 88, 3 miliar.

Baca juga : Nilai Pagu Pengadaan Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan Basarnas Capai Rp 10 M

"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," beber Alex.

Tiga vendor di antaranya, adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU).

Henri mengondisikan dan menunjuk PT MGCS dan PT IGK sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Sedangkan PT KAU diplot menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Julius Widjojono menanggapi penangkapan Henri dan Afri.

Baca juga : KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Tesangka Kasus Suap Ketok Palu

Dia menegaskan, TNI bakal memproses keduanya sesuai aturan yang berlaku.

"Sesuai komitmen Panglima TNI (Laksamana Yudo Margono), semua pelanggaran hukum lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Julius, saat dikonfirmasi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.