Dark/Light Mode

KPK Endus Modus Penerimaan Uang Panas Pejabat Bea Cukai

Kamis, 8 Juni 2023 20:27 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah modus dan motif praktik dugaan rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Salah satunya, dugaan penerimaan gratifikasi terkait aktivitas ekspor dan impor. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, sebagai penjaga pintu gerbang RI dari barang-barang selundupan, Bea Cukai rawan korupsi.

"Itu menjadi sangat rawan ketika importir ingin memasukkan barang-barang yang sebetulnya dilarang di Indonesia, atau menurunkan bea masuk. Itu menjadi modus dari aparat atau pejabat di Bea Cukai," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Rabu (7/6).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK menduga penerimaan gratifikasi itu terkait dengan pekerjaannya di bidang bea dan cukai, termasuk pungutan bea pada ekspor dan impor.

Dengan kewenangan yang dimiliki sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi diduga dapat mengatur besaran bea yang harus dibayar oleh para pengusaha yang melakukan aktivitas ekspor dan impor.

Contohnya, dalam menentukan bea yang harusnya dibayar oleh pengusaha misalnya 10, namun dapat dikurangi menjadi empat atau lima. 

Baca juga : DPR Tolak Pejabat Sementara

KPK meyakini dugaan praktik rasuah di Bea Cukai terkait aktivitas ekspor dan impor berpotensi merugikan kerugian negara.

"Tentu ini akan dilihat sebetulnya dalam proses perizinan itu kemungkinan besar akan menimbulkan kerugian negara. Misalnya tarif yang dibebankan kepada pihak importir atau eksportir lebih rendah dari ketentuan pasti ada kerugian negaranya," ungkap Alex, sapaan Alexander Marwata.

Dalam pengusutan dugaan gratifikasi ini, KPK juga mendalami ada tidaknya unsur praktik suap. Selain itu, KPK juga mendalami pihak-pihak lain yang terlibat atau diuntungkan dari praktik kotor ini.

"Ini akan didalami lebih lanjut. Dan apakah juga keterlibatan lain. kalau modusnya seperti itu, pasti tidak sendiri. mungkin stafnya atau bahkan atasannya kita gatau. ini tentu akan didalami lebih lanjut," tegas Alex.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur sebelumnya memastikan, pihaknya bakal mengembangkan praktik rasuah yang menjerat Andhi Pramono.

Perkara yang menjerat Andhi menjadi pintu masuk KPK membongkar praktik rasuah di lingkungan DJBC. KPK memberi sinyal bakal pengembangkannya ke pejabat dan kantor Bea Cukai lainnya.

"Dari orang-orang yang sudah kita tangani saat ini seperti saudara AP ya tentu kita akan kembangkan, tidak hanya di Makassar," ungkap Asep.

Baca juga : KPK Terus Cari Bukti Penerimaan Suap Rafael Alun

Hal itu sejurus dengan pernyataan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Pahala sebelumnya menyebut jika pihaknya sedang menelusuri pegawai DJBC yang terindikasi memiliki saham di perusahaan ekspor atau impor.

KPK sejauh ini telah menemukan sebanyak 28 pegawai di DJBC memiliki saham pada beberapa perusahaan. Salah satu contohnya, sebut Pahala, yakni Eko Darmanto yang sempat menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Menurut Asep, pihaknya telah mengantongi sejumlah temuan. Sebab itu, kembali dipastikan Asep, pihaknya bakal pengembangannya.

"Informasinya akan terus kita gali, di mana saja, di tempat mana saja, pada posisi apa saja," kata Asep.

Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga : KPK Sebut Pencucian Uang Rafael Alun Nyaris Sentuh Rp 100 Miliar

Terkait proses penyidikan kasus ini, Andhi telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Dalam proses pengusutan kasus itu, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Salah satunya di kediaman Andhi Pramono di Kota Batam dan Bogor.

KPK tak segan-segan menjerat pelaku tindak pidana korupsi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna pemulihan keuangan negara yang telah 'dirampok' pelaku.

"Saat ini juga rekan-rekan juga mengetahui bahwa tim dari KPK juga sudah ada di Batam dan tempat yang lainnya untuk melakukan pengecekan terhadap barang-barang atau aset-aset yang berasal dari tindak pidana," tandas Asep.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.