Dark/Light Mode

Sebut OTT Basarnas Sesuai Prosedur, Ketua KPK: Itu Tanggung Jawab Penuh Pimpinan

Sabtu, 29 Juli 2023 15:18 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Ist)
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT), penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka terhadap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sudah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.

"Seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku," ujar Firli dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/7).

Pensiunan Jenderal Polisi bintang tiga ini menjelaskan, pada Selasa (25/7), KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas.

Tim mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp 999,7 juta.

Setelah dilakukan tangkap tangan, maka terhadap peristiwa dugaan tindak pidana tersebut harus sudah dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi, serta status hukum para pihak terkait dalam waktu 1x24 jam.

KPK lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya. Kemudian, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Baca juga : Tak Salahkan Penyidik Dan Penyelidik, Wakil Ketua KPK: Ini Kekhilafan Pimpinan

"Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka," ungkapnya.

Firli menambahkan, memahami bahwa para pihak tersebut di antaranya terdapat oknum TNI yang juga memiliki mekanisme peradilan militer, maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, KPK melibatkan Puspom TNI.

"KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait," beber Firli.

Kemudian, KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/militer. 

Sementara yang melibatkan oknum militer/TNI, diserahkan kepada Puspom TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut.

Firli menjelaskan, kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU KPK Jo Pasal 89 KUHAP.

Baca juga : OTT Pejabat Basarnas, KPK Amankan 8 Orang Di Cilangkap Dan Jatisampurna

Pasal tersebut berbunyi "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum".

"Kami menegaskan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh pimpinan KPK," tegas Firli.

KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Serta, mendorong perbaikan sistem khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak terjadi kerugian keuangan negara, demi kemajuan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.

"KPK juga menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh rakyat Indonesia agar pemberantasan korupsi jangan pernah berhenti. Karena semangat KPK adalah semangat seluruh rakyat Indonesia, untuk membersihkan bumi pertiwi ini dari korupsi," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas kesalahan prosedur dalam OTT Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, yang dari hasil pengembangannya, turut menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Baca juga : Uji Disertasi Ketua MKDKI, Bamsoet Soroti Tanggung Jawab Hukum Dokter Spesialis

Pada Jumat (28/7) sore, rombongan petinggi TNI menyambangi Gedung KPK untuk melakukan koordinasi terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan barang atau jasa di lingkungan Basarnas.

Dia mengakui, ada kesalahan prosedur dalam OTT yang dilakukan terhadap Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas dikarenakan keduanya masih berstatus TNI aktif.

Tanak menyatakan, penyidik KPK keliru dan khilaf atas OTT tersebut.

"Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini," ujar Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dirinya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK soal penetapan tersangka terhadap kedua oknum TNI itu. 

"Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan," ujar Alex saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.