Dark/Light Mode

Uji Disertasi Ketua MKDKI, Bamsoet Soroti Tanggung Jawab Hukum Dokter Spesialis

Kamis, 13 Juli 2023 23:03 WIB
Ketua MPR/Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (kedua kiri). (Foto: Istimewa)
Ketua MPR/Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (kedua kiri). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjadi salah satu penguji dalam ujian sidang tertutup mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Prasetyo Edi, yang menjabat Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Prasetyo pengangkat judul disertasinya 'Pertanggungjawaban Hukum Dokter Spesialis yang Tidak Memiliki Kompetensi Penyebab Kematian dan Morbiditas pada Pasien'.

Bamsoet menyatakan, dengan telah disahkannya RUU Kesehatan, kehadiran penelitian ini bisa menjadi nilai tambah. Khususnya dalam menyusun peraturan turunan dari berbagai hal yang sudah diatur dalam RUU Kesehatan tersebut.

Baca juga : Bamsoet Dukung Pembentukan Lembaga Khusus Tangani Sengketa Kesehatan

"Misalnya terkait perlindungan terhadap dokter dalam menjalankan tugasnya, dengan tetap menjamin hak-hak pasien sebagai wujud implementasi pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," ujar Bamsoet, saat menjadi penguji dalam ujian sidang tertutup mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Prasetyo Edi, di Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (13/7).

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, salah satu kesimpulan penelitian yang dapat dijadikan masukan bagi pemerintah yakni, dokter dapat dianggap tidak kompeten dan dapat dituntut pertanggungjawaban hukum akibat kematian pasien bila dokter dalam melakukan praktek kedokteran melanggar kaidah kompetensi pada disiplin kedokteran. Antara lain, melakukan praktik kedokteran dengan tidak kompeten, tidak merujuk pasien kepada dokter atau dokter gigi lain yang memiliki kompetensi yang sesuai maupun mendelegasikan pekerjaan kepada tenaga kesehatan tertentu yang tidak memiliki kompetensi yang sesuai.

Baca juga : Tiba Di Yogyakarta, Rodriguez Langsung Gabung Skuad Persib

Putusan inkrah MKDDKI perihal pelanggaran non-kompetensi yang diputus bersalah pada 2020-2023 tercatat ada 34 dokter yang melanggar disiplin kedokteran. Terdiri dari 23 dokter spesialis dan 11 dokter umum.

"Karena itu, negara harus hadir dalam pengaturan hukum antara dokter dan pasien. Di sinilah pentingnya kehadiran dan kewenangan yang kuat dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)," jelas Bamsoet.

Baca juga : Uji Disertasi Calon Doktor, Bamsoet Ingatkan Kewajiban CSR Perusahaan

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD (PADIH UNPAD) ini menerangkan, penelitian ini juga menyoroti teknik kedokteran yang selalu berkembang sebagai bagian dari kemajuan teknologi. Sehingga diperlukan pengaturan undang-undang spesifik yang membahas tentang perkembangan teknik kedokteran dalam membantu proses pengobatan pasien, untuk memastikan perkembangan pemanfaatan teknik kedokteran agar sesuai dengan tujuan dan nilai-nilai luhur etika kedokteran berdasarkan kode etik kedokteran dan sumpah dokter.

"Pengaturan yang diatur tersebut misalnya, pengesahan teknik kedokteran yang dapat digunakan dalam praktik kedokteran, persyaratan teknis penggunaan teknik kedokteran, persyaratan administrasi dalam penggunaan teknik kedokteran, kualifikasi dokter yang dapat menggunakan teknik kedokteran tersebut, pengawasan dalam penggunaan teknik kedokteran, batasan wewenang dokter dalam menggunakan teknik kedokteran dalam pengobatan pasien serta mengembangkan kebijakan dan prosedur administratif dalam kaitannya menggunakan teknik kedokteran," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.