Dark/Light Mode

Polemik Status Tersangka Kabasarnas

Tak Salahkan Penyidik Dan Penyelidik, Wakil Ketua KPK: Ini Kekhilafan Pimpinan

Sabtu, 29 Juli 2023 12:55 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan, dirinya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK soal penetapan tersangka terhadap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

"Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan," ujar Alex saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7).

Alex kemudian menjelaskan duduk perkara dalam penanganan kasus ini.

Diterangkannya, dalam pasal 1 butir 14 KUHAP dijelaskan, pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Nah, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Letkol Afri, Alex menyatakan KPK sudah mendapatkan alat bukti.

Baca juga : Setop Polemik Status Kabasarnas, Mahfud: Tuntaskan Di Pengadilan Militer

Yaitu, keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronis berupa rekaman penyadapan/percakapan.

"Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," tuturnya.

Kemudian, dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI, menurut Alex tidak ada yang menolak/keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya," beber eks hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini.

Selain itu, dalam ekspose juga disimpulkan, untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI.

Baca juga : Politik Santun Airlangga Hartarto Kokohkan Nilai Kebangsaan

"Oleh karena itu KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku," ungkap Alex.

Jadi, kata Alex, secara substansi/materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan dua oknum TNI itu sebagai tersangka.

"Sementara secara administratif, nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," tandas Alex.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas kesalahan prosedur dalam OTT Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, yang dari hasil pengembangannya, turut menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Pada Jumat (28/7) sore, rombongan petinggi TNI menyambangi Gedung KPK untuk melakukan koordinasi terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan barang atau jasa di lingkungan Basarnas.

Baca juga : Polri Punya Jati Diri Bhayangkara, Tak Bisa Disamakan Dengan Polisi Negara Lain

Tanak mengakui, ada kesalahan prosedur dalam OTT yang dilakukan terhadap Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas dikarenakan keduanya masih berstatus TNI aktif.

Dia menyebut, penyelidik dan penyidik KPK keliru dan khilaf atas OTT tersebut.

"Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini," ujar Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.