Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Pada saat gelar perkara tersebut, disepakati bahwa Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI. “Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” sesal Agung.
Padahal, ditegaskan dia, mekanisme penetapan tersangka prajurit TNI merupakan kewenangan Puspom TNI. Agung pun meminta KPK saling menghormati aturan dan kewenangan masing-masing institusi.
TNI tidak bisa menetapkan sipil sebagai tersangka. Agung berharap, pihak KPK juga demikian, tidak menetapkan militer sebagai tersangka.
“Mari kita bersama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi. TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi. Jadi, jangan beranggapan kalau misalkan TNI akan diamankan, tidak. Silakan, kita akan melaksanakan penyidikan secara terbuka. Kita akan menegakkan aturan hukum sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Baca juga : Pecat Cinta Mega, PDIP DKI Pede Tetap Menang Pemilu Di Jakarta
Agung memastikan, TNI akan mengikuti arahan Panglima TNI agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku. Setiap personel TNI terbukti melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi.
“Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapapun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment,” tandas Agung.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memuji sikap KPK yang berani meminta maaf atas penetapan status tersangka terhadap Kabasarnas dan anak buahnya. “Kita apresiasi sikap KPK yang berani mengakui kekhilafan soal penetapan anggota TNI sebagai tersangka,” kata Habiburokhman.
Menurut dia, keberanian KPK mengakui kekhilafan merupakan hal positif. Sebab, kekhilafan harus dikoreksi agar tak menimbulkan kekisruhan. “Itu adalah sikap gentleman yang terpuji, kalau khilaf diakui dan dikoreksi, jadi tidak memancing kekisruhan,” pinta Habib.
Baca juga : Gelar OTT Di Jakarta Dan Bekasi, KPK Amankan Pejabat Basarnas
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini berharap, peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak. Dia ingin kinerja KPK yang sudah baik tak tercederai oleh peristiwa tersebut.
“Kejadian hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Kita semua tidak ingin kinerja KPK yang sudah sangat baik tercederai oleh insiden-insiden seperti ini,” tekan dia.
Terpisah, Pengamat Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad menilai permintaan maaf pimpinan KPK ke TNI merupakan terobosan baru. Sekalipun harus diperjelas dasar hukumnya.
“Penegakan hukum harus memperhatikan aspek prosedur, substansi, dan kewenangan. Makanya KPK harus tetap progresif memberantas korupsi. Jangan ciut nyali karena perkara ini,” pungkas Prof Suparji, kemarin.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 30/7/2023 dengan judul Setelah Minta Maaf Ke TNI, Nyali KPK Jangan Ciut Ya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya