Dark/Light Mode

Setelah Minta Maaf Ke TNI

Nyali KPK Jangan Ciut Ya

Minggu, 30 Juli 2023 08:00 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) salam komando dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai memberikan keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/7). Mereka membahas kasus korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) salam komando dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai memberikan keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/7). Mereka membahas kasus korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
“Tujuannya agar tidak terjadi kerugian keuangan negara, demi kemajuan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia,” tekan dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Henri melalui Koorsminnya, Afri Budi Cahyanto, diduga menerima suap senilai Rp 88,3 miliar dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.

Baca juga : Pecat Cinta Mega, PDIP DKI Pede Tetap Menang Pemilu Di Jakarta

Tiga vendor di antaranya, adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU).

Merespons hal ini, TNI keberatan. Alhasil Puspom TNI yang dipimpin Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

Baca juga : Gelar OTT Di Jakarta Dan Bekasi, KPK Amankan Pejabat Basarnas

Kedatangannya untuk membahas kasus suap pengadaan barang yang menjerat Henri Alfiandi. “Kita mau menyelesaikan,” ujar Agung, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Setelah itu, Agung langsung masuk ke dalam gedung komisi anti-rasuah tersebut. Dalam kesempatan ini, Agung menyatakan keberatan dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Sebab, keduanya adalah anggota militer.

Baca juga : KPK Ngaku Kudet

“Kami terus terang keberatan, kalau itu (Marsdya Henri dan Letkol Afri) ditetapkan sebagai tersangka, untuk yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” sesal Agung.

Agung menjelaskan, pihaknya baru mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Letkol Afri dari pemberitaan media. Kemudian, Puspom TNI mengirim tim ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Di sana, tim Puspom TNI dan KPK mengadakan gelar perkara alias ekspose.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.