Dark/Light Mode

Gaduh Kasus Basarnas, Gelar Audiensi Pimpinan KPK Minta Maaf Ke Pegawai

Senin, 31 Juli 2023 18:19 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah meminta maaf kepada para pegawai atas kegaduhan yang timbul akibat penanganan kasus dugaan suap di Basarnas. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, permintaan maaf itu disampaikan kelima pimpinan saat menggelar audiensi dengan para pegawai komisi antirasuah, pagi tadi, sekitar pukul 09.00 sampai 11.00 WIB.

Ada sekitar 300 pegawai yang hadir. Sebagian, dari Kedeputian Penindakan.

"Ada berlima pimpinan KPK lengkap. Kami sampaikan permintaan maaf kepada pegawai jika dalam penanganan perkara Basarnas ini menimbulkan kegaduhan di internal KPK," ungkap Alex, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/7).

Dia kembali menegaskan, tidak ada pegawai KPK yang salah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mereka telah bekerja sesuai kapasitas dan tanggung jawabnya.

Baca juga : Menjawab Aspirasi Pembangunan Berkelanjutan dalam Ketatanegaraan

"Kalau ada kelalaian, kalau ada kesalahan, kalau ada kekhilafan, itu tanggung jawab pimpinan," tegas mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor ini.

"Jadi sekali lagi kalau ada pimpinan yang minggu lalu melukai hati pegawai mungkin ada yang patah arang dan sebagainya, tadi sudah menjadi waktu untuk rekonsiliasi," tegas Alex.

Untuk diketahui, kegaduhan muncul di internal KPK setelah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui komisi antikorupsi itu khilaf setelah menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan suap di Basarnas.

Keduanya yakni, Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," ujar Tanak.

Baca juga : Stop Polemik Status Kabasarnas, Mahfud: Tuntaskan Di Pengadilan Militer

Hal itu disampaikan Tanak usai bertemu Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

"Oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," sambungnya.

Puspom TNI sendiri keberatan dengan penetapan tersangka kedua prajurit aktif tersebut oleh KPK.

Sebab, militer punya mekanisme sendiri untuk mengusut perkara yang menjerat prajurit TNI aktif.

"Kami terus terang keberatan, kalau itu (Marsdya Henri dan Letkol Afri) ditetapkan sebagai tersangka, untuk yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," ujar Marsda R Agung Handoko, dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, siang harinya.

Baca juga : Ngaku Khilaf Tersangkakan Kabasarnas, KPK Minta Maaf Ke TNI

KPK menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas periode 2021-2023.

KPK menduga Henri menerima uang melalui Letkol Afri dari para vendor pemenang proyek dengan nilai total Rp 88,3 miliar sepanjang 2021-2023.

Tiga di antaranya, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan.

Lalu, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.