Dark/Light Mode

Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Dan Koorsminnya Tersangka Kasus Suap Proyek

Senin, 31 Juli 2023 19:24 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko (Foto: YouTube Puspen TNI)
Ketua KPK Firli Bahuri dan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko (Foto: YouTube Puspen TNI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas.

"Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," ujar Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).

Agung yang menggelar konferensi pers bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, derdasarkan pemeriksaan, Afri diduga menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan.

Baca juga : Penyuap Kabasarnas Serahkan Diri Ke KPK

Laporan data itu memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progress pekerjaan.

Afri kemudian menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan "dana komando".

Salah satunya, dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya.

Baca juga : KPK = Komisi Pernah Khilaf

"Menerima uang dana komando dari pihak swasta, mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dan lain-lain. Yang terakhir adalah melaporkan dana komando kepada kepala Basarnas," tuturnya.

Agung menjelaskan, Afri menerima uang dari Marilya sejumlah Rp 999.710.400 pada Selasa (25/7) lalu di parkiran sebuah bank di Mabes TNI.

Pengakuan Afri, uang tersebut adalah uang profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati.

Baca juga : Ngaku Khilaf Tersangkakan Kabasarnas, KPK Minta Maaf Ke TNI

"ABC menerima uang sejumlah Rp 999.710.400 dari Saudari Marilya atas perintah Kabasarnas atas nama HA. Perintah itu ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," beber Agung.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.