Dark/Light Mode

Buntut Polemik Kabasarnas TSK

KPK = Komisi Pernah Khilaf

Senin, 31 Juli 2023 08:00 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) bersama Komandan Pusat Polisi Militer Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Pertemuan tersebut membahas koordinasi Puspom TNI dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Periode 2021- 2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi, menjadi tersangka terkait tender proyek pengadaan peralatan di Basarnas yang merugikan negara Rp88,3 miliar. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) bersama Komandan Pusat Polisi Militer Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Pertemuan tersebut membahas koordinasi Puspom TNI dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Periode 2021- 2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi, menjadi tersangka terkait tender proyek pengadaan peralatan di Basarnas yang merugikan negara Rp88,3 miliar. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt)

RM.id  Rakyat Merdeka - Buntut polemik penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka suap membuat KPK menjadi sorotan. Apalagi, keberatan yang disampaikan pihak TNI dijawab KPK sebagai tindakan khilaf. Di dunia maya, KPK yang kepanjangannya Komisi Pemberantasan Korupsi, akhirnya diplesetin warganet dengan beragam sebutan. Misalnya, ada yang menyebut KPK = Komisi Pernah Khilaf. Duh, ada-ada aja ya...

Sejak KPK menggelar konfrensi pers penetapan tersangka terhadap Marsdya Henri, media sosial tak pernah sepi menyoroti kasus ini. Ditambah lagi, kasus ini sempat memicu keberatan dari pihak TNI. Alasannya, Henri merupakan perwira aktif yang sesuai undang-undang, penetapan tersangka dilakukan Puspom TNI, bukan oleh KPK.

Baca juga : Stop Polemik Status Kabasarnas, Mahfud: Tuntaskan Di Pengadilan Militer

Menanggapi keberatan TNI itu, KPK langsung meminta maaf. Awalnya, permintaan maaf itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Dia menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas kesalahan prosedur dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK.

“Karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini,” ujar Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7).

Baca juga : Puspen TNI Sebut Letkol Afri Sudah Ditahan, Kabasarnas Tunggu Pendalaman

Permintaan maaf Tanak inilah yang kemudian viral. Selain membuat Direktur Penyidikan KPK sekaligus Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu mundur, komisi rasuah ini jadi gunjingan warganet. Berbagai macam meme hingga plesetan dari kepanjangan KPK rame-rame memenuhi dinding media sosial.

Misalnya, ada warganet menampilkan gambar seorang pria dengan kupluk hitam yang sedang menangis tersedu-sedu. Air matanya mengucur deras dan membuat badannya tenggelam. Hanya menyisakan kepalanya. Menariknya, disamping dia ada seekor anak bebek berwarna kuning yang memperhatikan dengan heran, sambil berenang di atas genangan air matanya. Meme itu diberi judul “Komisi Pernah Khilaf”.

Baca juga : KPK Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Sudah Direstui Puspom TNI

Selain Komisi Pernah Khilaf, ada banyak nama yang diberikan warganet kepada KPK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.