Dark/Light Mode

Pasca Polemik Kasus Basarnas, KPK Pastikan Pimpinan-Pegawai Kian Kompak

Senin, 31 Juli 2023 18:48 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan, kegaduhan yang timbul akibat penanganan kasus dugaan suap di Basarnas, tidak membuat komisi antirasuah pecah.

Justru, mereka kian kompak. Hal ini dipastikan Alex setelah lima pimpinan KPK menggelar audiensi dengan pegawai, pagi tadi.

Dalam audiensi itu, lanjut Alex, para pegawai, baik di penindakan maupun kedeputian lain, memberi masukan agar ada sinergitas antara pimpinan dan pegawai. Saling terbuka.

"Jadi tadi kita sudah mendengarkan dari staf yang kita anggap anak-anak dan pimpinan yang dianggap orangtua dan kami pastikan, teman-teman, pegawai dan pimpinan, akan semakin kompak," ujar Alex, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/7).

Alex menyebut, audiensi digelar sekitar pukul 09.00 sampai 11.00 WIB. Ada sekitar 300 pegawai yang hadir. Sebagian, dari Kedeputian Penindakan.

"Ada berlima pimpinan KPK, lengkap. Kami sampaikan permintaan maaf kepada pegawai jika dalam penanganan perkara Basarnas ini menimbulkan kegaduhan di internal KPK," ungkapnya.

Baca juga : Gaduh Kasus Basarnas, Gelar Audiensi Pimpinan KPK Minta Maaf Ke Pegawai

"Jadi sekali lagi kalau ada pimpinan yang minggu lalu melukai hati pegawai mungkin ada yang patah arang dan sebagainya, tadi sudah menjadi waktu untuk rekonsiliasi," imbuh Alex.

Karena itu, Alex memastikan, kelima pimpinan komisi antirasuah tidak akan memenuhi desakan beberapa pihak untuk mundur dari jabatannya.

"Kami tidak akan mundur sampai akhir jabatan kami sesuai undang-undang," tegas Alex.

Untuk diketahui, kegaduhan muncul di internal KPK setelah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa mengaku khilaf setelah menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan suap di Basarnas.

Keduanya yakni, Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," ujar Tanak.

Baca juga : KPK = Komisi Pernah Khilaf

Hal itu disampaikan Tanak usai bertemu Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

"Oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," sambungnya.

Puspom TNI sendiri keberatan dengan penetapan tersangka kedua prajurit aktif tersebut oleh KPK.

Sebab, militer punya mekanisme sendiri untuk mengusut perkara yang menjerat prajurit TNI aktif.

"Kami terus terang keberatan, kalau itu (Marsdya Henri dan Letkol Afri) ditetapkan sebagai tersangka, untuk yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," ujar Marsda R Agung Handoko, dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, siang harinya.

KPK menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas periode 2021-2023.

Baca juga : Stop Polemik Status Kabasarnas, Mahfud: Tuntaskan Di Pengadilan Militer

KPK menduga Henri menerima uang melalui Letkol Afri dari para vendor pemenang proyek dengan nilai total Rp 88,3 miliar sepanjang 2021-2023.

Tiga di antaranya, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan.

Lalu, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.