Dark/Light Mode

Sah! Anggota BPK Terpilih Slamet Edy Purnomo Ucap Sumpah Jabatan

Selasa, 1 Agustus 2023 14:21 WIB
Pengucapan Sumpah Anggota BPK, Slamet Edy Purnomo di Mahkamah Agung, Selasa (1/8). (Foto: BPK)
Pengucapan Sumpah Anggota BPK, Slamet Edy Purnomo di Mahkamah Agung, Selasa (1/8). (Foto: BPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) terpilih, Slamet Edy Purnomo, mengucapkan sumpah jabatan pada hari ini, Selasa (1/8) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. 

Pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, Sunarto ini dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.

Hal ini didasari juga oleh Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, yang meresmikan Slamet Edy Purnomo sebagai Anggota BPK.

Baca juga : Cegah Antraks, Bupati Purwakarta Tutup Empat Pasar Hewan

"Bersediakan saudara, yang namanya sudah ditetapkan dalam keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 60/P Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 untuk bersumpah menurut agama yang saudara anut?" tanya Sunarto.

"Bersedia," sahut Slamet.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada 13 Juni 2023 di Gedung DPR Jakarta, dibacakan hasil fit and proper test yang menyatakan bahwa Komisi XI DPR menyepakati calon Anggota BPK terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yaitu Slamet Edy Purnomo. 

Baca juga : Pimpinan KPK Minta Perpanjangan Jabatan

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan melalui rapat pleno Komisi XI DPR pada 31 Mei 2023. Slamet Edy Purnomo pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan, Slamet menyoroti persoalan governance yang ada di BPK. Ia bilang, menurut laporan pemeriksaan hingga Semester I-2023, masih tingginya persentase rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh auditee, baik di kantor pusat maupun pemerintah daerah, yakni mencapai 52,82 persen.

Selanjutnya sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015, BPK bersidang untuk menentukan Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.