Dark/Light Mode

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi

Selasa, 1 Agustus 2023 18:24 WIB
Gazalba Saleh (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gazalba Saleh (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Gazalba dinilai tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Menanggapinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghargai keputusan majelis hakim.

Baca juga : Gelar OTT Di Jakarta Dan Bekasi, KPK Amankan Pejabat Basarnas

Meski begitu, KPK meyakini Gazalba bersalah. Karena itu, komisi antirasuah akan melakukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi.

"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kabah Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (1/8).

KPK juga memastikan segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba.

Baca juga : Bupati Mimika Divonis Lepas, KPK Pertanyakan Dasar Pertimbangan Majelis Hakim

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan, KPK akan membawa dua perkara itu ke pengadilan.

"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS (Gazalba Saleh) dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," tegasnya.

Ali menegaskan, penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Baca juga : Buka Bimtek DPW Jabar, Mardiono: Optimis Kembalikan Kejayaan PPP

"Namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," tandasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut agar Gazalba Saleh dihukum penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap dalam perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

JPU KPK menyebut berdasarkan fakta yuridis, tampak jelas niat/kehendak Gazalba Saleh bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Papera dan Eko Suparno berjumlah 110 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,5 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.