Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Revisi Harus Perjelas Otoritas KPK

Jumat, 13 September 2019 23:02 WIB
Gedung KPK/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Gedung KPK/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Juajir Sumardi, setuju dengan rencana revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Dia hanya berpesan, revisi itu harus menekankan pada pencegahan dan otoritas KPK yang jelas.

“Poin yang perlu (direvisi) itu harus kembali menekankan bahwa KPK punya ruang ranah yang jelas. Misal kalau negara itu otoritasnya di mana. Artinya, jangan sampai otoritasnya itu berada pada wilayah kompetensinya Kejaksaan dan Kepolisian,” kata Juajir, Jumat (13/9).

Baca juga : Jimly: Dewan Pengawas Perluasan Fungsi Penasehat KPK

Menurut dia, kalau UU KPK memang diubah, harus mengarah pada kompetensi absolut yang ada pada KPK selama ini. Sebab, selama ini kompetensi tersebut kurang dikontrol. Maka, peran Dewan Pengawas KPK penting.

“Kalau kompetensi absolut itu kan KPK tidak boleh mengambil yang kacang-kacangan. Tapi selama ini, yang kecil-kecil diambil juga. Terlalu mubazir dan terlalu besar biayanya ketimbang hasil yang diperoleh,” ujarnya.

Baca juga : Revisi UU, Posisi KPK Harus Dipertegas

Harusnya, kata dia, KPK menangani kasus yang potensi kerugian negaranya di atas Rp 1 miliar. KPK tak perlu mengambil potensi kerugian negara di bawah Rp 1 miliar hanya demi mencari pencitraan.

Maka, lanjut dia, harus ada ruang yang jelas dan kepastian dalam hal apa yang bisa untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Sehingga tidak semua perkara yang kecil diambil. “Jadi, sebelum melakukan OTT, sudah bisa mengidentifikasi kejahatan yang dilakukan oleh orang yang mau ditangkap tangan itu melampaui Rp 1 miliar,” jelas dia.

Baca juga : Revisi UU Kembalikan Marwah KPK

Di samping itu, Juajir mengatakan, KPK harus bisa membangun strategi follow the asset bukan follow the person. Sebab, selama ini KPK masih terjebak sasaran pada paradigma personal. Padahal, tugas KPK adalah harus bisa mengamankan aset negara. “Oleh karena itu, KPK harus mengambil kebijakan paradigmanya adalah follow the asset, follow the money, bukan follow the person,” tandasnya. [KW
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.