Dark/Light Mode

Masih Dikelola Secara Manual

Penerimaan Pajak Parkir Di Ibu Kota Paling Seret

Kamis, 27 Juli 2023 07:30 WIB
Anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI Ali Muhammad Johan. (Foto: Ist)
Anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI Ali Muhammad Johan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta gagal mencapai target penerimaan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2022. Dari berbagai sumber pendapatan, penerimaan pajak parkir paling seret.

Dari target pendapatan pajak dipatok Pemprov DKI sebesar Rp 45,70 triliun pada 2022, hanya terealisasi Rp 40,27 triliun atau 88,13 persen.

Baca juga : KLHK Gelar Rakernis Perkuat Penanganan Aksi Iklim Di Kalimantan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI untuk mengevaluasi menyeluruh pengelolaan perparkiran. Sebab, minimnya sumbangsih pendapatan dari pajak parkir menjadi salah satu faktor tergerusnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Desakan evaluasi itu muncul dalam penyampaian pandangan sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta mengenai Pertanggung­jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, di Kebon Sirih, Jakarta, Senin (24/7).

Baca juga : Masih Dalami Perannya, KPK Perpanjang Masa Penahanan Dadan Tri

Dalam pandangannya, Fraksi Demokrat menyebut, selama 5 tahun berturut-turut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta gagal mencapai target yang ditetapkan.

“Imbas tidak tercapainya tar­get pajak daerah mengakibatkan program pembangunan maupun belanja daerah tidak dapat diwu­judkan. Hal ini tentu merugi­kan masyarakat,” kata Anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI Ali Muhammad Johan.

Baca juga : OJK Kebut Persiapan Perdagangan Karbon

Dibeberkan dia, ada delapan jenis Pajak Daerah yang gagal mencapai target pada tahun anggaran 2022. Yakni, pertama, Pajak Restoran hanya terealisasi sebesar 84,76 persen. Kedua, Pajak Hiburan terealisasi sebesar 53,28 persen. Ketiga, Pajak Reklame terealisasi sebesar 87,67 persen.

Keempat, Pajak Penerangan Jalan, hanya terealisasi sebesar 63,23 persen. Kelima, pajak Parkir cuma terealisasi sebesar 30,73 persen. Keenam, Pajak Air Tanah terealisasi sebesar 64,59 persen. Ketujuh, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan terealisasi sebesar 80,45 persen. Kedelapan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan terealisasi sebesar 77,46 persen.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.