Dark/Light Mode

UU KPK Bukan Kitab Suci, Wajar Diperbaiki

Selasa, 17 September 2019 12:30 WIB
Asep Warlan Yusuf (Foto: Istimewa)
Asep Warlan Yusuf (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Hukum Universitas Parahyangan, Prof Asep Warlan Yusuf, memandang, revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK sebagai hal yang wajar. Sebab, UU KPK bukan kitab suci yang pasti benar.

“UU KPK ada kelemahan, iya. Kita juga mengidentifikasi ada beberapa kelemahan, maka perlu ada hal yang diperbaiki. Artinya, perubahan itu sesuatu hal yang wajar. Bukan kita suci permanen yang pasti benar, mutlak sempurna,” kata Asep, Selasa (17/9).

Yang penting, pesan Asep, dalam perubahan UU KPK harus mendorong pada penguatan lembaga KPK, termasuk penguatan instansi Kepolisian dan Kejaksaan. Sehingga, tidak terkesan hanya memperkuat KPK saja tapi justru melemahkan Kepolisian dan Kejaksaan.

Baca juga : Merevisi UU KPK, Butuh Nyali Besar Seperti Jokowi

“Memang dulu KPK ini sifatnya sementara sebelum kita mempunyai kepercayaan dari publik terhadap Kepolisian dan Kejaksaan. Jadi artinya, penguatan KPK bukan berarti melemahkan yang lain, harus bersinergi penguatan Kepolisian dan Kejaksaan,” ujarnya.

Asep memiliki catatan poin apa saja yang perlu diperbaiki dalam UU KPK. Pertama, pengisian KPK jangan melibat DPR, tapi cukup pada Presiden. Sebab, pelibatan DPR tidak selalu bisa dikatakan aspirasi rakyat.

“Malah menjadi masalah pemilihan pimpinan KPK oleh DPR. Jadi, Prasiden kalau perlu membuat tim seleksi yang kredibel, punya repusitas yang mengisi itu untuk membantu Presiden,” jelas dia.

Baca juga : Barcelona Vs Valencia, La Pulga Masih Diparkir

Kemudian, kata dia, harus mengatur maintanance. Misalnya, barang sitaan seperti apa aturannya di dalam UU KPK. Sebab, hal itu belum jelas mengenai barang sitaan, berapa banyak yang dikembalikan ke negara dan mekanismenya seperti apa. “Jangan sampai itu mentok di KPK, tidak banyak dipedulikan,” katanya.

Selanjutnya, Asep mengatakan KPK perlu fokus pengembalian kerugian negara. Tentu, KPK tidak perlu menangani kasus-kasus yang masih bisa diselesaikan Kepolisian dan Kejaksaan. Maka, ketegasan itu ada dalam UU KPK.

“Jangan berebut kasus. Kalau kasus kecil, saling berebut. Kalau kasusnya berat, saling melempar. Harus ada kepastian mana yang harus ditangani KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Kasus tidak seksi, kasus tidak menguntungkan lembaganya, tidak membangun citra saling melemparkan, tapi kalau ini bisa membangun citra ini berebut banget,” tandasnya. [KW]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.