Dark/Light Mode

Soal Gibran Dan Usia Cawapres Minimal 35 Tahun

Jokowi Tak Mau Berandai-andai

Sabtu, 5 Agustus 2023 08:00 WIB
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Erick Thohir dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengunjungi Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kemarin. Jokowi blusukan untuk mengecek harga kebutuhan pokok setelah meresmikan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi I. (Foto: Biro Pers)
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Erick Thohir dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengunjungi Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kemarin. Jokowi blusukan untuk mengecek harga kebutuhan pokok setelah meresmikan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi I. (Foto: Biro Pers)

 Sebelumnya 
“PAN lebih menekankan pada sisi integritas, kapasitas dan kompetensi, intelektualitas, serta visi leadership," ujarnya.

Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni mengatakan, tidak masalah mau 35 apa 40 tahun. Meski be­gitu, Wakil Ketua Komisi III DPR ini mengatakan, pada akhirnya publik yang akan menilai dan menentukan pilihannya. "Karena ada yang umur sangat muda, tapi seattle jati dirinya," ucap Sahroni.

Sementara, Ketua DPP PPP Ach­mad Baidowi alias Awiek, tak setuju dengan perubahan syarat itu. Menurut dia, batas usia minimal Cawapres yang ideal adalah 40 tahun. "Banyak rumu­sannya. 40 tahun itu dianggap sudah dewasa dan memiliki kematangan secara emosional. Kalau dalam Islam, risalah kenabian Nabi Muhammad itu diutus pada usia 40 tahun," kata Awiek.

Baca juga : Sahroni: Batas Minimal Usia Capres Cawapres 35 Tahun Tak Masalah

Adapun Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Ongku Ha­sibuan menilai, usia 35 tahun belum matang untuk menjadi Capres atau Cawapres. "Banyak pemimpin dunia bilang usia 40 itu matang, kalau 35 masih belum," ucap Ongku.

Mantan Bupati Tapanuli Selatan itu mengatakan, jangankan menjadi Presiden atau Wapres, usia 35 tahun juga belum matang untuk menjadi bu­pati, wali kota, atau gubernur. "Kenapa mesti di judicial review, segala macam mau diubah. Tentu banyak polemik. Walau siapa yang gugat ke MK, tapi kita sama-sama tahu," ujarnya.

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay me­ngatakan, upaya mengutak-atik aturan untuk kepentingan politik sesaat harus dihindari. Hadar menjelaskan, evaluasi sebuah aturan semestinya dilakukan secara komprehensif. Artinya, setiap upaya perbaikan harus dikaji secara mendalam baik-buruknya.

Baca juga : Gugatan Batas Usia Cawapres Dipermasalahkan, Partai Garuda: Apa Yang Dilanggar?

Apalagi, kata dia, menyangkut syarat calon pemimpin negara yang amat krusial. Dia berharap, perubahan itu juga melibatkan pandangan dan masukan publik. Tidak semata-mata kepentingan kelompok tertentu.

Pihaknya menilai, forum ideal untuk mengkaji substansi norma itu berada di pembahasan undang-undang me­lalui revisi UU Pemilu. ’’Masyarakat perlu ditanyakan. Ini bicara tentang pemimpin nomor satu di negeri ini. Jadi, bukan hal main-main,’’ kata Hadar, kemarin.

Hadar berharap, MK menolak gu­gatan syarat usia Capres dan Cawa­pres tersebut. Apalagi, Pemilu hanya tinggal beberapa bulan lagi. Kalaupun mau dievaluasi, pihaknya menilai momentum yang pas adalah setelah Pemilu 2024.

Baca juga : Hakim MK Minta Diyakinkan, Kenapa Usia Cawapres Boleh Minimal 35 Tahun

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 5/8/2023 dengan judul Soal Gibran & Usia Cawapres Minimal 35 Tahun, Jokowi Tak Mau Beranda-andai

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.