Dark/Light Mode

Tahanan Ngeluh, KPK Kaji Opsi Pindahkan Lukas Enembe Ke Tempat Khusus

Senin, 7 Agustus 2023 14:44 WIB
Lukas Enembe (Foto: Ist)
Lukas Enembe (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membahas penyelesaian keluhan para tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih soal sikap jorok Lukas Enembe di dalam. 

"Hari ini ada pembahasan-pembahasan terkait rencana nanti seperti apa yang akan bisa dilakukan. Artinya kami mengutamakan kenyamanan dari semua tahanan ya. Kami tindaklanjuti penyelesaiannya ya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8).

Komisi antirasuah masih mengkaji opsi pemindahan Lukas ke sel khusus. 

"Ada banyak pertimbangan-pertimbangan. Karena kami pastikan KPK memperlakukan tahanannya sama, kecuali yang memang sakit kita prioritaskan dalam hal kesehatannya, pemeriksaan oleh dokter, tapi perlakuannya dan haknya sama," bebernya.

Ali membenarkan, Lukas memang tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihannya. Dia pun menyesalkan sikap Lukas.

"Memang faktual, betul bersangkutan tidak mempedulikan kesehatannya, kebersihannya, termasuk disiplin dalam minum obat, makan, pemeriksaan oleh dokter KPK," keluh Ali.

"Kami berharap dan mengingatkan bersangkutan agar mau diperiksa, mau makan, mau minum obat dari dokter RSPAD," tandas Ali.

Baca juga : Bacakan Second Opinion IDI, Jaksa: Lukas Enembe Layak Ikut Persidangan

Sebelumnya, para tahanan di Rutan Gedung Merah Putih mengirimkan surat protes kepada KPK.

Surat itu ditulis terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 John Irfan Kenway, dan ditandatangani 19 tahanan lainnya.

Para tahanan merasa kehadiran Lukas, yang dalam keadaan sakit, menimbulkan ketidaknyamanan dan sangat mungkin menimbulkan bahaya terhadap kesehatan para tahanan rutan.

Para tahanan di Rutan Gedung Merah Putih kemudian membeberkan berbagai "kejorokan" Lukas.

Menurut mereka, selama enam bulan berada di dalam rutan, Lukas selalu kencing di celana, tempat tidur, maupun di kursi di ruang bersama. Juga, meludah ke lantai.

Selain itu, politisi Partai Demokrat itu tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar, dan tidur di atas kasur yang sudah berbau pesing. Kasur tersebut, tidak diganti.

"Kami, para tahanan dengan kesibukan dan beban pikiran kami masing-masing, sudah tidak mungkin untuk menyelesaikan hal-hal di atas," tulis John, mewakili 19 tahanan lainnya.

Baca juga : Dana Operasional Lukas Enembe Rp 1 Triliun, KPK Sebut Sepertiganya buat Makan

Ditambahkannya, meski ada penjaga rutan, tapi mereka tidak memiliki kompetensi dan tupoksi untuk melakukan perawatan dan perhatian khusus kepada Lukas.

Para tahanan juga menceritakan, pernah, ketika delegasi Komnas HAM hendak datang, para tahanan rutan mendapati Lukas dalam keadaan bugil sesudah ngompol di lorong depan kamar isolasi.

"Demi menjaga penampilan bersih rutan, kami dengan tergesa-gesa mengganti kasur dan sprei di kamar bapak Lukas, serta memakaikan celananya, dan kemudian, kami agak menyesali perbuatan baik kami ini," kisah John.

Para tahanan rutan pun takut lantaran ruangan yang dipakai bersama-sama menjadi tidak sehat.

"Air ludah berceceran di lantai. Kursi yang diduduki Lukas, yang bekas kencing ataupun kotoran yang mungkin menempel di celana secara tidak sengaja, juga akan dipakai tahanan yang lain," bebernya.

"Pemandangan yang tidak bersih ini, mengganggu para tahanan lainnya, dan menimbulkan keengganan untuk menggunakan ruang bersama," sambung John.

Apalagi, Lukas disebut menderita Hepatitis B yang merupakan penyakit menular. Dalam ruang tertutup, kemungkinan penularan penyakit, akan lebih tinggi.

Baca juga : Sidang Ditunda, KPK Sesalkan Lukas Enembe Tidak Kooperatif

Para tahanan ini pun mengusulkan agar KPK mengizinkan Lukas dirawat di rumah sakit.

Dikisahkannya, selama enam bulan di Rutan KPK, para tahanan mengaku telah menolong Lukas untuk mandi, membersihkan kamar mandi yang bau pesing, mengganti sprei, dan menyajikan makanannya sehari-hari.

Namun, mereka akhirnya tak tahan lagi. Surat tertanggal 27 Juli 2023 itu ditujukan kepada Majelis Hakim Kasus Lukas, Dewas KPK, Pimpinan KPK, Pimpinan Komnas HAM, Kasatgas JPU Kasus Lukas, Kepala Rutan KPK.

Surat diberikan ke pengacara Lukas, Cyprus A Tatali di Rutan KPK pada Rabu 2 Agustus 2023.

Tak lama setelah menerima surat, Cyprus A Tatali, OC Kaligis, Petrus Bala Pattyona, Antonius Eko Nugroho dan Sapar Sujud, kemudian meneruskan surat ke Majelis Hakim, KPK dan Komnas HAM.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.