Dark/Light Mode

Dana Operasional Lukas Enembe Rp 1 Triliun, KPK Sebut Sepertiganya buat Makan

Senin, 26 Juni 2023 19:17 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dana operasional Lukas Enembe saat menjabat Gubernur Papua mencapai triliunan rupiah.

Angka itu disebut lebih tinggi dari anggaran yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

"Tiap tahun dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih. Itu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan oleh Kemendagri," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

Menurut Alex, dana operasional seharusnya dihitung sesuai berdasarkan persentase dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Baca juga : KPK Sebut Sebagian Dana Judi Lukas Enembe Berasal Dari Penyalahgunaan APBD

Namun, Lukas ternyata menganggarkan lebih besar. Sebagian  besar, dibelanjakan untuk konsumsi.

"Bayangkan kalau Rp1 triliun itu sepertiga digunakan makan dan minum. Itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan dan minum," tegas Alex.

Namun, setelah dicek ke beberapa restoran dan rumah makan, ternyata kwitansi yang diterbitkan fiktif.

"Tentu ini akan dialami lebih lanjut karena jumlahnya banyak ada ribuan kwitansi bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi," tuturnya.

Baca juga : Kasus Lukas Enembe, KPK Tahan Eks Kepala Dinas PUPR Papua

"Kita lihat ini tentu proses SPJ atau pertanggungjawaban dana operasional itu sebenarnya tidak berjalan dengan baik. SPJ hanya disampaikan berupa pengeluaran-pengeluaran yang sering tidak disertai dengan bukti pengeluaran untuk apa," tandas Alex.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menyita 27 aset milik Lukas Enembe yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Mulai dari uang tunai Rp 81,6 miliar, emas batangan, hingga aset berupa tanah dan bangunan.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.

Baca juga : Ajukan Praperadilan, Dadan Tri Minta KPK Hentikan Penyidikan

Tak hanya itu, Lukas dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan setelah komisi antirasuah mengembangkan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.