Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita 56 Kapal, Helikopter, Dan Pesawat

Selasa, 18 Juli 2023 20:59 WIB
Helikopter yang disita Kejagung (Foto: Puspenkum Kejagung)
Helikopter yang disita Kejagung (Foto: Puspenkum Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita puluhan aset terkait perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

Aset-aset itu milik sejumlah korporasi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, aset yang disita tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di antaranya berupa 56 unit kapal.

"26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI," ujar Sumedana, Selasa (17/7).

Selain itu, penyidik juga menyita satu unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 milik PT PAS dan satu unit pesawat Cessna 560 XL milik PT PAS.

Kemudian, imbuhnya, tim penyidik juga melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap dua unit helikopter milik PT MAN.

Yakni, terhadap satu unit helikopter jenis Bell 429, nomor registrasi: 2946, nomor pendaftaran: PK-CLP, nomor serial: 57038.

Juga, terhadap satu unit helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi: 3460, nomor pendaftaran: PK-CFR, nomor serial: 7783.

Baca juga : Kejari Jaksel Tahan Eks Kacab Bank Dan Mantunya

"Dalam penanganan perkara korporasi CPO hingga 18 Juli 2023, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi yaitu FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH," papar Sumedana.

Sebelumnya, pada Kamis (6/7) sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan serta penyitaan pada tiga lokasi di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara.

"Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit selama Januari 2022 hingga April 2022," ungkapnya, sabtu (8/7).

Lokasi pertama yang digeledah adalah kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.

Lalu yang kedua, kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

"Dan ketiga, kantor PT Permata Hijau Group (PHG), di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan," sambung dia.

Dari penggeledahan ketiga kantor itu, penyidik melakukan penyitaan sejumlah aset.

Pertama, di kantor Musim Mas atau MMG, disita 277 bidang tanah seluas 14.620,48 hektare.

Baca juga : Kasus Migor, Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Group

Sementara di kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), 625 bidang tanah seluas 43,32 hektare.

Terakhir dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG), penyidik paling banyak melakukan penyitaan, yakni 70 bidang tanah seluas 23,7 hektare.

Lalu, uang pecahan rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp 385.300.000, dan mata uang dollar Amerika Serikat (AS) sebanyak 4.352 lembar sejumlah 435.200 dolar AS.

Kemudian, mata uang ringgit Malaysia (RM) sebanyak 561 lembar dengan total RM 52 ribu, dan mata uang dolar Singapura (SGD) sebanyak 290 lembar dengan total 250.450 dolar Singapura.

Penyitaan dan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jampidsus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.

Perkara ini merupakan kelanjutan kasus sebelumnya yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) atas aksi ketiga korporasi tersebut.

Ketiga korporasi itu pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (15/6).

Sebelumnya, Kejagung telah menyeret lima orang yang semuanya telah divonis Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca juga : Kejagung: Tidak Ada, Tapi Tetap Didalami

Perkaranya juga sudah inkracht di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA). Kelima orang itu yakni Pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, dan General Manager di Bagian General Affair Musim Mas) Pierre Togar Sitanggang.

Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Dr. Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley Ma, pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara 5-8 tahun. Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting. Majelis Hakim memandang perbuatan terpidana adalah merupakan aksi korporasi," kata Sumedana, dalam konferensi pers, Kamis (15/6).

Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi, tempat para terpidana bekerja.

Karenanya, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Selanjutnya, Kejagung mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi.

Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp 6,47 triliun. Juga menyebabkan kelangkaan minyak goreng dan meroketnya harga.

Pemerintah pun turun tangan lewat kucuran bantuan langsung tunai sebesar Rp 6,19 triliun, untuk mempertahankan daya beli masyarakat atas minyak goreng.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.