Dark/Light Mode

Sidang Perkara Korupsi Proyek BTS

Tenaga Ahli BAKTI Bantu Peserta Menang Tender

Rabu, 9 Agustus 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (Foto: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Mirza berdalih hanya meneruskan kebijakan pejabat sebelumnya. “Itu sebagai tindak lanjut atas meeting sebelumnya yang sudah dilakukan kadiv sebelum saya,” ujarnya.

Ia menjelaskan rapat dengan Huawei dan ZTE terjadi pada 10 dan 11 September 2020. Mirza baru dilantik menjadi Kadiv pada 28 September 2020. jelas Mirza.

Hakim lanjut bertanya, apakah Huawei dan ZTE kemudian menang dalam lelang proyek BTS 4G tersebut. “Huawei dan ZTE, iya,sebagai pelaksana pemenang tender akhirnya,” jawab Mirza.

Baca juga : Dubes Singapura Kwok Fook Seng Dampingi Peserta SMP Lihat Keindahan Makassar

Mendengar keterangan ini, ketua majelis hakim Fahzal Hendri menilai saksi hendak beralibi atas keterlibatan membantu Huawei dan ZTE memenangkan tender. “Hei...Feriandi Mirza, kamu itu pintar berkelit kamu itu ya,” tegurnya.

Hakim Fahzal mengkonfron­tir keterangan Mirza kepada Maryulis yang juga dihadir­kan di persidangan. Maryulis menandaskan, dirinya diminta untuk merahasiakan perannya membantu peserta tender. “Saya tidak boleh menceritakan ke tim lainnya bahwa saya terlibat mem­bantu pendampingan,” ujarnya.

Pada sidang ini para pejabat dan ahli BAKTI Kominfo itu di­hadirkan untuk perkara terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Baca juga : KSP Kawal Proyek Gas Jambaran Tiung Biru Pertamina EP Cepu

Pada sidang sebelumnya terkuak bahwa tender proyek BTS seperti bagi-bagi jatah. Pemenang tender ditentukan sepertikocok arisan.

Dari 82 perusahaan yang ikut tender, yang lolos ke tahap prakualifikasi hanya segelintir. Mereka tergabung menjadi tiga konsorsium/kemitraan.Yakni konsorsium FiberHome, Telkominfra, dan Multi Trans Data (MTD); konsorsium Lintasarta, Huawei, dan Surya Energy Indotama (SEI); dan konsor­sium Konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS), dan ZTE.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 9/8/2023 dengan judul Sidang Perkara Korupsi Proyek BTS, Tenaga Ahli BAKTI Bantu Peserta Menang Tender

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.