Dark/Light Mode

Sidang Korupsi BTS

Gusinya Bengkak, Irwan Hermawan Minta Izin Berobat

Kamis, 20 Juli 2023 16:42 WIB
Irwan Hermawan (Foto: Moehammad Wahyudin/Rakyat Merdeka)
Irwan Hermawan (Foto: Moehammad Wahyudin/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Irwan Hermawan mengajukan permohonan untuk berobat kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/7).

Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) 2020-2022 itu mengaku, sakit gigi yang dialaminya sudah tak tertahankan lagi.

Pengajuan permohonan itu melalui kuasa hukumnya, pada sidang pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas eksepsi terdakwa, di ruang sidang Kusumah Atmaja.

Permohonan untuk mengobati sakit giginya ini adalah yang kedua kalinya. Pada pekan lalu, Irwan juga mengajukan permohonan serupa.

Baca juga : Perlu Kolaborasi & Inovasi untuk Tingkatkan Kegemaran Literasi Masyarakat

Handika Honggowongso selaku penasihat hukum terdakwa, menyatakan permohonan kliennya kepada Hakim Dennie Arsan Fatrika.

"Sesuai rekomendasi medis dari dokter yang merawat Pak Irwan, direkomendasikan untuk dilakukan perawatan medis. Karena itu,kami ajukan permohonan untuk bisa berobat," ujar Handika.

Hakim Dennie lantas meminta hasil medis tersebut, yang kemudian diserahkan tim kuasa hukum Irwan kepada majelis hakim dan kepada pihak JPU.

"Baik jadi, kami sudah baca. Jadi, silakan saja ajukan permohonan berobat. Ditentukan juga kapan jadwal pemeriksaannya agar majelis keluarkan penetapan izin untuk berobat sesuai dengan harinya," ucap Hakim Dennie.

Baca juga : Kasus Korupsi BTS, Kuasa Hukum Irwan Hermawan Serahkan Rp 27 Miliar Ke Kejagung

Sementara JPU pada Kejagung dalam tanggapannya atas eksepsi tiga terdakwa, yakni Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali, meminta kepada hakim agar menolak atau tidak menerimanya.

Pasalnya, surat dakwaan telah cermat, jelas, dan lengkap. Karenanya, jaksa memohon kepada majelis hakim agar menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui penasihat hukumnya.

"Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum yang telah kami bacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat telah memenuhi syarat formil dan materiil, sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar jaksa.

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menyatakan bahwa pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara dugaan korupsi BTS Kemkominfo.

Baca juga : Kementan Terapkan Program Taxi Alsintan Perkebunan

Serta, menyatakan perkara ketiga terdakwa untuk dapat dilanjutkan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.