Dark/Light Mode

Kejaksaan Usut Gagal Bayar MTNA

Anak Bos SNP Finance Jadi Tersangka Lagi

Senin, 15 Mei 2023 06:27 WIB
Aspidus Kejati Jambi Donny Haryono saat memeriksa salah satu tersangka di gedung Kejati Jambi, Selasa (9/5/23).(Foto : Antara/Nanang Mairiadi)
Aspidus Kejati Jambi Donny Haryono saat memeriksa salah satu tersangka di gedung Kejati Jambi, Selasa (9/5/23).(Foto : Antara/Nanang Mairiadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) atau SNP Finance belum tutup buku. Kejaksaan mengusut kasus gagal bayar Medium Term Note (MTN) yang merugikan Bank Jambi Rp 310 miliar.Bank

Leo Darwin (LD), Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit, Direktur PT Citra Prima Mandiri kembali ditetapkan sebagai tersangka. Leo anak Komisaris Utama dan pemegang saham PT SNP Leo Chandra.

Pada kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi juga menjerat tiga tersangka lain. Yakni Yunsak El Halcon, Direktur Utama Bank Jambi dan Direktur Pemasaran Bank Jambi periode 2016-2020).

Kemudian, DS selaku Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas tahun 2014-2019 dan AI selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas tahun 2016-2019.

Kepala Kejati Jambi Elan Suherlan mengatakan, pihaknya melakukan penyidikan kasus ini sejak bulan Oktober tahun 2022.

“Hasilnya, kami sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tindak pidana gagal bayar PT SNP dan Bank Jambi,” katanya.

Baca juga : KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Pencucian Uang

Yunsak El Halcon dan DS mulai langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (9/5). Sedangkan tersangka AI sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Adapun Leo diketahui masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia diduga kabur ke luar negeri ketika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mengusut kasus SNP pada 2018.

Elan mengungkapkan, negara mengalami kerugian sekitar Rp 310 miliar pada kasus ini. Untuk menutup kerugian itu, Kejati Jambi menyita aset berupa rumah di Tangerang. Rumah tersebut ditaksir bernilai Rp 7 miliar.

Kasus ini terjadi kurun 2017 - 2018. Bank Jambi melakukan investasi dalam bentuk pembelian MTN atau surat utang jangka menengah PT SNP. Dalam proses penerbitan MTN tersebut, PT SNP menggunakan laporan keuangan dengan data yang sudah dimanipulasi, sehingga kondisi keuangan perusahaan terlihat sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus.

Namun, faktanya sejak 2010, PT SNP telah mengalami kesulitan keuangan, karena uang yang keluar lebih besar dari pada uang yang masuk. PT SNP menunjuk PT MNC Sekuritas untuk menyusun dokumen penawaran untuk disampaikan kepada calon investor.

Salah satunya Bank Jambi. Dokumen penawaran ini mencantumkan hasil riset mengenai laporan keuangan perusahaan yang sudah “dipoles”. “PT MNC Sekuritas telah menerima keuntungan, yaitu berkisar 0,5 persen sampai dengan 1 persen MTN di PT SNP dan Bank Jambi,” kata Elan.

Baca juga : KPK Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Penerima Suap

Ternyata di luar itu, ada kesepakatan pemberian fee tidak resmi antara kedua pihak. “Yang merupakan keuntungan tidak wajar, PT SNP kepada PT MNC Sekuritas sebesar 3 persen,” beber Elan.

Fee 3 persen kemudian digunakan PT MNC Sekuritas untuk memperlancar bisnis. Dengan pemberian uang, rumah, mobil, ATM, dan biaya ke luar negeri kepada pejabat Bank Jambi.

“Pihak Bank Jambi bersedia membeli MTN tersebut tanpa melalui prosedur yang seharusnya,” ujar Elan.

Setelah Bank Jambi membeli MTN, PT SNP tidak mampu memberikan bunga sebagaimana yang dijanjikan. Ketika MTN jatuh tempo PT SNP tidak bisa mengembalikan dana kepada Bank Jambi.

Akibatnya, Bank Jambi mengalami total loss dalam investasi pembelian MTN PT SNP. Jumlahnya mencapai Rp 310.118.271.000. Selain dijerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), para tersangka dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Jadi dua tindak pidana,” kata Elan.

Selain Bank Jambi, ada 14 bank yang juga menjadi debitur PT SNP saat perusahaan itu mengalami gagal bayar. Total kewajiban PT SNP sebesar Rp 2,2 triliun. PT SNP akhirnya dipailitkan.

Baca juga : Sekretaris MA Hasbi Hasan Dikabarkan Jadi Tersangka, Ini Kata KPK

Pada sidang pailit itu terungkap para debitur itu. Yakni Bank Mandiri, Bank Central Asia dan Bank Panin. Lalu, Bank Resona Perdana, Bank J-Trust, Bank Nusantara Parahyangan, Bank Victoria, Bank China Trust, Bank Internasional Nobu, Bank Woori Saudara, Bank DJB, Bank Sinarmas, Bank Capital, dan Bank Ganesha.

PT SNP juga memiliki kewajiban terhadap ratusan pemegang MTN. Total kewajibannya Rp 1,85 triliun. Sebelumnya, Bareskrim mengusut kasus kredit fiktif PT SNP. Kepolisian menetapkan empat tersangka.

Antara lain, Leo Chandra dan Leo Darwin. Leo Chandra juga sempat buron seperti anaknya. Belakangan, menyerahkan diri. Perkaranya pun bergulir hingga meja hijau. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Leo Chandra.

Hakim menganggap perbuatan Leo cs bukan tidak pidana. Jaksa mengajukan kasasi. Alhasil Mahkamah Agung (MA) menyatakan Leo Chandra bersalah. Divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Leo Chandra menempuh Peninjauan Kembali (PK) perkaranya. MA memangkas hukumannya menjadi hanya 4 tahun penjara. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.