Dark/Light Mode

Dewan Pers Analisa Aduan Haji Isam Soal Keberatan Pemberitaan

Rabu, 23 Agustus 2023 15:45 WIB
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana (Foto: Ist)
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pers telah menerima aduan pengusaha asal Kalimantan Selatan (Kalsel) Haji Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam terhadap keberatan pemberitaan di Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo edisi 14-20 Agustus 2023.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan Haji Isam.

Saat ini, kata Yadi, Dewan Pers akan melakukan analisa konten terlebih dahulu. Setelah itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Tempo.

“Laporan baru saja diterima. Dewan Pers akan melakukan analisa konten yang dilaporkan, kemudian kita akan memanggil pihak terlapor dan yang melaporkan,” kata Yadi, di Jakarta, Rabu (23/8).

Baca juga : Pakar: Langkah Haji Isam Adukan Keberatan Pemberitaan Ke Dewan Pers Sudah Tepat

Berdasarkan prosedur yang berlaku, Dewan Pers bakal melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Dewan Pers akan memanggil MBM Tempo sebagai terlapor dan Haji Isam sebagai pelapor.

“Sesuai mekanisme di Dewan Pers, akan dilakukan proses mediasi dalam setiap sengketa pers,” bebernya.

Yadi tidak mau mengomentari tuntutan yang diminta pihak Haji Isam, yakni permintaan maaf yang disiarkan di 15 media nasional.

"Saya belum baca substansi materi dan belum bisa berkomentar selama belum ada mediasi kedua pihak," tuturnya.

Baca juga : Soal Berita Di Majalah Tempo, Haji Isam Lapor Dewan Pers

Dia mengatakan, jika dalam mediasi kedua belah pihak sepakat dengan hasil Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), maka akan diteken kesepakatan damai.

“Sesuai aturan mekanisme pengaduan di Dewan Pers, kalau tidak ada titik temu dalam mediasi, akan ada PPR dari Dewan Pers yang sifatnya final dan mengikat,” tutur Yadi.

Lebih jauh dia menjelaskan, penyelesaian aduan di Dewan Pers terkait dengan etika, sehingga biasanya solusinya adalah hak jawab dan koreksi.

"Jika media pers (bersalah) hak jawab dan koreksi," tandas Yadi.

Baca juga : Kapten Persija: Liga 1 Bukan Lari 100 Meter, Tapi Marathon

Sebelumnya, Haji Isam melalui kuasa hukumnya mengadukan Majalah Berita Mingguan Tempo ke Dewan Pers pada Selasa (22/8).

Aduan dilayangkan lantaran Haji Isam keberatan dengan tulisan opini berjudul Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK dan berita di rubrik lingkungan berjudul Comot Pasang Tanda Tangan dan Orang Daerah di Lembaga Basah di Majalah Berita Mingguan Tempo (MBM) edisi 14-20 Agustus 2023.

Haji Isam melalui Junaidi berharap Dewan Pers memerintahkan Majalah Tempo menghapus nama Haji Isam dalam kolom opini dan pemberitaan edisi 14-20 Agustus 2023.

Selain itu, dia juga meminta Dewan Pers mempertimbangkan untuk menghukum Majalah Tempo dengan permohonan maaf kepada Haji Islam dan disiarkan di 15 media nasional cetak, elektronik, dan online.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.