Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Penambangan Nikel

Kejaksaan Sita Duit Rp 79 M

Sabtu, 26 Agustus 2023 07:30 WIB
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memamerkan uang sitaan kasus korupsi penambangan nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. (Foto: dok. Kejati Sultra)
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memamerkan uang sitaan kasus korupsi penambangan nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. (Foto: dok. Kejati Sultra)

 Sebelumnya 
Kasus ini bermula dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining (LAM) serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara.

PT LAM menjadi kontraktor penambangan nikel di wilayah konsesi PT Antam pada 2022-2025. Tapi PT LAM mensubkon­trakkan lagi ke puluhan perusahaan lain. Penambangan dilakukan tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Baca juga : Kondisi Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Memprihatinkan

Berdasar perjanjian KSO, PT LAM seharusnya menjual ore nikel yang ditambangnya ke PT Antam. Lalu perusahaan terse­but hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.

Tapi perusahaan yang saham­nya dimiliki Windu Aji Sutanto hanya menjual dalam jumlah kecil. Sebagian besar dijual ke smelter Morowali dan Morosi.

Baca juga : Penuhi Kebutuhan Domestik, Pengembangan Lapangan Migas Perlu Dipercepat

Penjualan ke smelter ini menggunakan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) alias dokumen terbang alias “dokter” milik PT KKP. Padahal, lahan konsesi PT KKP tidak memiliki cadangan ore lagi. Namun perusahaan itu tetap mendapatkan kuota menambang nikel dari Kementerian ESDM.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 26/8/2023 dengan judul Kasus Korupsi Penambangan Nikel, Kejaksaan Sita Duit Rp 79 M

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.