Dark/Light Mode

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras, 3 Ditahan

Rabu, 23 Agustus 2023 18:50 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

"Ditemukan adanya peristiwa pidana di tahap penyelidikan. Berikutnya dilengkapi dengan adanya kecukupan alat bukti, maka naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).

Keenamnya adalah Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021, Muhammad Kuncoro Wibowo; Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto; dan Vice President Operasional PT BGR 2018-2021 April Churniawan.

Baca juga : KPK Umumkan 6 Nama Calon Deputi Penindakan Yang Lolos Seleksi Makalah

Lalu, Direktur Utama Mitra Energi Persada, yang juga Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren.

Serta, Tim Penasihat PT. Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani, serta General Manager PT. Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Dari enam tersangka, Ivo, Roni, dan Richard, langsung ditahan KPK. Sementara tiga tersangka lain, tinggal menunggu waktu.

Baca juga : KLHK Kerahkan Ratusan Personel Buru Pelaku Pencemaran Udara

"Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW, tersangka RR dan tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus sampai 11 September 2023 di Rutan KPK," tutur mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor ini. 

Alex menyatakan, perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 127, 5 miliar. Sebanyak Rp 18,8 miliar dinikmati oleh Ivo, Roni dan Richard.

"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," tandas Alex.

Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Di Kemenaker, 2 ASN Dan Satu Swasta

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.