Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Mardani H Maming ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Eksekusi tersebut sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (4/9).
Baca juga : KPK Cegah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Ke Luar Negeri
MA memutus Mardani Maming terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Mardani Maming dijatuhi pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan.
Baca juga : Minionswati Ke Semifinal
Juga pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara, dan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 110, 6 miliar.
Mardani H Maming sebelumnya mengajukan kasasi setelah divonis hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Baca juga : KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras, 3 Ditahan
Namun ditolak MA. Mardani Maming pun tetap harus menjalani hukuman 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya