Dark/Light Mode

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis WN India Pelaku Penipuan Daging Kerbau

Kamis, 14 September 2023 19:33 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas hukuman satu tahun penjara bagi warga negara India, Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil.

Biju dinyatakan terbukti bersalah telah menipu dalam transaksi daging kerbau impor untuk lebaran.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Aditya Rakatama berharap hakim menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Juga, menjatuhkan vonis yang mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang dirugikan hingga Rp15 miliar.

Baca juga : Puluhan Anak Indonesia Enjoy Dengarkan Dongeng Penulis Australia David OShea

"Agar putusan MA memenuhi rasa keadilan mengingat kerugian yang dialami saksi korban cukup besar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Kasi Intel Kejasaan Negeri Jakarta Utara, Aditya Rakatama saat dikonfirmasi, Kamis (14/9).

Biju dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin 8 Agustus 2023. Rekannya, Yudi Safari dihukum 1,5 tahun penjara.

Karena tidak sesuai tuntutan 3,5 tahun penjara untuk Biju dan 2 tahun untuk Yudi, Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.

Namun, PT DKI menyunat vonis PN Jakut dengan memperpendek masa hukuman Biju menjadi satu tahun. Terhadap putusan itu, Jaksa melakukan kasasi.

Baca juga : Nagelsmann Kandidat Pelatih Panser

Kasus ini berawal dari pembelian daging kerbau impor oleh PT Arta Global Sukses (AGS) kepada PT Indo Agro International sebanyak 5 container pada bulan April tahun 2021.

Awalnya AGS mengenal PR Indo Agro International dari seorang perempuan yang baru dikenal petingginya, berinisial NSA yang mengaku sebagai agen penjual daging kerbau India milik PT Indo Agro International.

Dari percakapan antara NSA dengan dan atas permintaan Biju tersebut akhirnya pada tanggal 9 April 2021, setelah melihat kesedian stok daging kerbau India, AGS mentransfer Rp 8.960.000.000 ke rekening di Bank BNI atas nama CV Saebah Karya Beef untuk pembayaran 5 kontainer.

Persoalan selanjutnya timbul ketika uang yang sama dengan yang disetorkan AGS sudah disetor oleh Yudi Safari Direktur CV Saebah Karya Beef dan masuk ke rekening bank atas nama PT Indo Agro International pada tanggal 12 April 2021, daging kerbau India itu tetap tidak diserahkan kepada AGS.

Baca juga : Krisis Iklim Pengaruhi Pangan Dan Kemiskinan

Malah, Biju beralasan uang tersebut adalah pembayaran utang Yudi. Singkat cerita, Nur dan Biju dilaporkan ke Bareskrim.

Akhirnya Biju dan Yudi ditetapkan sebagai tersangka pelaku dugaan tindak pidana pidana penipuan Pasal 378 KUHP.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terungkap bahwa ada perusahaan lain yang menjadi korban penipuan, yaitu PT Karunia Berkat Sejahtera.

Dari hasil penipuan tersebut uang milik korban yang seluruhnya berjumlah Rp 15 miliar. Saat ini, kasus tengah bergulir ke tahap kasasi Mahkamah Agung (MA)  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.