Dark/Light Mode

Tekan Polusi Udara

Kemenperin Wajibkan Industri Laporkan Pengendalian Emisi Seminggu Sekali

Senin, 28 Agustus 2023 18:49 WIB
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Doddy Rahadi. (Foto: Ist)
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Doddy Rahadi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung upaya pemerintah untuk menekan polusi udara. Salah satunya dengan mewajibkan industri mengendalikan emisi gas buang.

Untuk menekan polusi udara di sektor industri, Kemenperin menggelar sosialisasi Surat Edaran Menteri Perindustrian No 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri Pada Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Sosialisasi yang dihadiri ratusan perwakilan industri itu digelar secara online, Senin (28/8). Hadir sebagai narasumber Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Doddy Rahadi, Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Binoni Tio A. Napitupulu dan Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin Wulan Aprilianti Permatasari. Acara dimoderatori oleh Kepala Biro Humas Kemenperin Kris Sasono Ngudi Wibowo.

Baca juga : Nelayan Ganjar Bantu Warga Pesisir Dan Dorong Pelestarian Ekosistem SungaiĀ 

Doddy mengatakan, Surat Edaran ini sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. “Surat Edaran ini bertujuan untuk mendukung upaya percepatan peningkatan kualitas udara di wilayah tersebut,” katanya.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi kewajiban perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan industri hijau dan menyampaikan laporan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional serta mekanisme verifikasi pelaporan,” ujarnya.

Menurut Doddy, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien, wajib melaksanakan pengendalian emisi gas buang.

Baca juga : Tekan Polusi Udara, Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi Industri

“Mereka juga harus menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurut dia, industri juga wajib melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala setiap satu kali dalam satu minggu, pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (www.siinas.kemenperin.go.id).

Verifikasi laporan pengendalian emisi gas buang dilakukan oleh tim inspeksi yang ditetapkan Melalui  Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3599 Tahun 2023 Tentang Tim Inspeksi Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Baca juga : Tekan Polusi Udara Di Ibu Kota, Ini Jurus Industri Otomotif

“Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Doddy menambahkan, Surat Edaran tersebut mulai berlaku pada 25 Agustus 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.