Dark/Light Mode

Korupsi Sistem Proteksi TKI, KPK Panggil Lagi Pejabat Kemenaker Nyoman Darmanta

Kamis, 21 September 2023 12:34 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) I Nyoman Darmanta.

Dia akan digarap sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker RI.

I Nyoman sendiri disebut sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini.

"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi I Nyoman Darmanta," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (21/9).

Baca juga : KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemenaker

Sebelumnya, I Nyoman mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Selasa (19/9).

Hari ini, dia memenuhi panggilan. I Nyoman telah hadir di markas komisi pimpinan Firli Bahuri cs sekitar pukul 10.30 WIB.

Selain I Nyoman, tim penyidik juga akan memeriksa Kepala Biro Keuangan yang juga mantan Kepala Bagian Keuangan Kemnaker H Rohman, Pensiunan PNS Kemenaker/mantan Sesditjen Kemenaker Hasoloan, dan PNS Kemenaker Rima Febrina Laura A.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca juga : Polisi Tetapkan 7 Orang Sebagai Tersangka Bentrokan Di Rempang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

Reyna merintis karier di Kemenaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.

Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo. Reyna juga sempat menjabat Wakil Ketua DPW PKB Bali.

Sementara PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Baca juga : KPK: Pengadaan Sistem Proteksi TKI Di Kemenaker Dilakukan Sepihak

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar.

KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia.

Dugaan korupsi itu ditengarai merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.