Dark/Light Mode

Cari Bukti Korupsi LNG, Penyidik KPK Dan BPK Terbang Ke AS

Jumat, 22 September 2023 22:02 WIB
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berangkat ke Amerika Serikat (AS) untuk mencari bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada 2011-2021.

"Benar bahwa tim penyidik berangkat ke Amerika Serikat terkait dengan pemenuhan pencarian bukti-bukti terkait perkara yang dimaksud," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).

AS didatangi tim komisi antirasuah karena kerja sama pengadaan LNG PT Pertamina melibatkan perusahaan di negeri Paman Sam tersebut, yaitu Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Tim penyidik, lanjut Asep, ingin mengetahui detail proses kerja sama antara PT Pertamina dengan CCL LLC Amerika Serikat terkait pengadaan LNG.

"Kita ingin lihat seperti apakah dokumen-dokumen terkait trading tersebut. Mulai dari kapan adanya transaksinya, seperti apa transaksinya, berapa nilai besarannya pada saat transaksi, kemudian seperti apa klausulnya di kontrak yang mereka ada," tuturnya.

Baca juga : Korupsi Gereja Mimika, KPK Tahan 3 Kontraktor Dan PNS

Asep menambahkan, pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen di CCL LLC AS sebagai pembanding dengan dokumen yang diperoleh dari PT Pertamina.

"Karena kalau satu dokumen saja tidak memungkinkan karena tidak ada pembanding apakah benar dokumen si salah satu pihak. Tapi kalau kita punya dokumen dua-duanya pihak terkait itu bisa kita bandingkan dan itu akan jadi bukti valid untuk perhitungan juga," beber Asep.

Tim penyidik KPK tak sendirian. Mereka menggandeng tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke AS.

Asep menjelaskan, tim BPK ikut serta lantaran pasal yang digunakan KPK untuk menjerat Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor tentang kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

"Jadi BPK adalah pihak yang melakukan perhitungan terhadap kerugian keuangan negaranya," tandas Asep.

Baca juga : KPK Kirim Tim Ke Amerika

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Karen mengambil keputusan secara sepihak untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan CLL, LLC, Amerika Serikat.

"Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CLL tanpa melakukan kajian, hingga analisis menyeluruh, dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero," tuturnya.

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali.

"Sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," ungkap Firli dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9) malam.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik.

Baca juga : Hari Ini Ke KPK, Imin Tanpa Beban

Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Kondisi oversupply tersebut berdampak nyata. LNG harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina (Persero).

"Perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," tandas Firli.

Akibat perbuatannya, Karen disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :