Dark/Light Mode

JPU Minta MA Vonis WN India Terdakwa Penipuan Jual Beli Daging Sesuai Tuntutan

Sabtu, 23 September 2023 10:45 WIB
Gedung MA (Foto: Ist)
Gedung MA (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus tindak pidana penipuan jual beli daging kerbau dengan terdakwa Warga Negara India yang juga Direktur PT Indo Agro Internasional (IAI), Sathya Vrathan Biju, tengah bergulir ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi lantaran tidak puas dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang hanya memberikan hukuman penjara satu tahun.

"Putusan Pengadilan Tinggi belum memenuhi rasa keadilan. Tuntutan jaksa (kepada terdakwa) tiga tahun enam bulan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Kasi Intel, Aditya Rakatama kepada wartawan, Jumat (22/9).

Dalam memori kasasi yang diajukan, disebutkan, hukuman yang dijatuhkan pada dua tahapan peradilan tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tegas menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan secara bersama-sama, yang seharusnya dibarengi dengan hukuman pidana yang setimpal.

Pihak JPU berpendapat, Hakim Pengadilan Tinggi DKI bukan saja tidak secara jeli dan cermat untuk mengikuti, menyelami perasaan hukum dan keadilan dalam masyarakat.

Serta, tidak mempertimbangkan sifat-sifat jahat dari para terdakwa. Sebaliknya, hakim malah menonjolkan alasan-alasan yang sangat meringankan para terdakwa yang telah menikmati hasil dari kejahatan yang telah dilakukan.

Pada kesempatan terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansyah mengatakan kasasi ini dilakukan karena putusan banding di bawah dua pertiga tuntutan JPU.

Baca juga : Korea-Indonesia Jajaki Kerja Sama Saling Menguntungkan

"Sehingga berdasarkan SOP JPU harus melakukan upaya hukum ke tingkatan lebih lanjut," kata Ade.

Kemudian, mengenai hal-hal lain terkait kasus tersebut telah digali pada persidangan.

"Terkait materi perkara sudah digali pada tahap pertama persidangan yakni di PN, pada pokoknya JPU menunggu apa yang menjadi hasil pada tahap kasasi ini," lanjut Ade.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban PT Arta Global Sukses (AGS), Totok Prasetyanto berharap MA bisa berlaku adil dan memutus dengan bijak proses kasasi tersebut. Sebab pebuatan terdakwa telah kliennya merugi hingga Rp 8,9 miliar lebih.

Dia menjabarkan, ada kejanggalan pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi DKI, yang menyebutkan bahwa uang dari CV Saebah Karya Beef tidak dinikmati secara pribadi oleh Biju.

Kemudian kejanggalan selanjutnya, majelis hakim mengabaikan fakta bahwa uang yang masuk ke rekening PT IAI adalah hasil kejahatan penipuan yang dilakukan secara bersama-sama sejak awal.

Dia menyebutkan, Biju selaku Direktur PT IAI dan Direktur Utama PT Lulu Group Retail, sudah menghendaki agar PT AGS melakukan pembayaran daging kepada PT IAI melalui rekening CV Saebah Karya Beef.

Anehnya, setelah CV Saebah Karya Beef menyetorkan ke rekening PT IAI, Biju mengatakan bahwa uang tersebut adalah pembayaran utang dari Yudi Safari.

Baca juga : Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis WN India Pelaku Penipuan Daging Kerbau

Dengan masuknya uang hasil penipuan tersebut, tegas Totok, diduga PT IAI telah menerima uang hasil penipuan sebanyak Rp 15 miliar dalam menjalankan usahanya.

"Untuk kasus pidana, kami sangat menyayangkan hakim PT DKI yang memutus terdakwa bersalah namun barang bukti tidak dikembalikan ke korban," ujar Totok.

Ia menyebut, selain proses pidana, pihaknya juga mengajukan gugatan perdata ke PT IAI dan saat ini sedang berlangsung.

Totok menjelaskan, kliennya yakni Komisaris PT AGS, Alvin Gunawan Susilo awalnya mempercayai Biju karena dia merupakan pemain daging yang cukup ternama, dan merupakan pimpinan merek hypermarket ternama di Indonesia.

Selain itu, kata Totok, kliennya juga sudah diperlihatkan daging yang akan dibelinya di kawasan pergudangan di Bekasi, Jawa Barat.

"Momennya kan sebelum lebaran 2021, jadi ini sebenarnya untuk kebutuhan Idul Fitri saat itu," kata dia.

Sementara itu, terkait kasasi, pihak terdakwa Biju berharap yang terbaik. Dia menilai, sejak awal tuntutan tersebut sangat berat, karena Biju tidak mau mengikuti skenario yang sengaja disusun dan dibangun sejak proses penyidikan dan penuntutan.

"Harapannya sebenarnya bebas. Tapi apa mungkin karena Biju sedang ditahan? Minimal menguatkan putusan PT," katanya.

Baca juga : Srikandi Ganjar Latih Perempuan Milenial Belajar Usaha Angkringan Di Lampung

Kubu Biju menilai, barang-barang yang telah disita, dimohonkan untuk dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian, proses penyidikan sangat terkesan dilakukan secara berlebihan, bahkan sampai melakukan penyitaan atas barang-barang yang sama sekali tidak terkait dalam perkara pidana ini.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum terdakwa Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil selama dua tahun dan enam bulan.

Sementara terdakwa Yudi Safari dihukum satu tahun dan enam bulan.

Saat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru 'menyunat' hukuman Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil menjadi satu tahun penjara.

Sedangkan untuk Yudi Safari hukuman yang dijatuhkan tidak berubah, tetap satu tahun dan enam bulan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.