Dark/Light Mode

Pendaftaran CPNS Dan PPPK Kemenag 2023, Cek Link, Formasi, Syarat, Dan Jadwalnya

Minggu, 24 September 2023 14:36 WIB
Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023. (Kolase Freepik.com)
Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023. (Kolase Freepik.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. 

Kabar terbaru pendaftaran CPNS Kemenag 2023 ini dibenarkan oleh Sekjen Kemenag Nizar Ali. Ia menjelaskan bahwa para pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. 

"Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” kata Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi, yang dilansir dari laman resmi Kemenag, Minggu (24/9).

Formasi CPNS Dan PPPK Kemenag 2023

Nizar merinci, bahwa tahun ini ada 4.057 formasi yang dibuka di 141 satuan kerja Kemenag. Sementara CPNS, Kemenag membuka 68 formasi dosen yang tersebar di 57 PTKN.

Baca juga : Pena Mas Ganjar Gelar Try Out dan Bedah Soal Di Tegal

Untuk informasi selengkapnya terkait persyaratan dan sebaran formasi CPNS Kemenag 2023, silahkan download dokumen PDF di link berikut: Pendaftaran Seleksi CPNS Kementerian Agama

“Informasi seputar seleksi CPNS dan Calon PPPK Kemenag juga bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag,” sambungnya.

Link Pendaftaran CPNS Kemenag

Menurut Nizar, pendaftaran dibuka secara online dengan membuat akun pada SSCASN. Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Tahapan Seleksi CPNS Kemenag 2023

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan bahwa seleksi CPNS dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu: 

  • Seleksi Administrasi, 
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan 
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Baca juga : Penasaran Kancing Cuma 1, Basuki Cek Jas Erick Saat Upacara 17-an Di Istana

Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD. Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT, dengan bobot 40 persen, terdiri dari atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

“Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” jelas Nurudin.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60 persen, terdiri atas: Praktik Kerja (bobot 35 persen), Psikotes (30 persen), dan Wawancara Moderasi Beragama (35 persen). 

“Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” tandasnya.

Baca juga : Polbangtan Kementan Cetak Generasi Muda Petani Andal

Sementara untuk seleksi calon PPPK Kemenag, lanjut Nurudin, hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. 

Kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

“Untuk seleksi kompetensi, terdiri atas Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50 persen dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50 persen,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.