Dark/Light Mode

Minta Jaksa KPK Hadirkan Korban Korupsi

Pengacara Rafael Dikuliahi Pak Hakim

Selasa, 26 September 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/9/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/9/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)

 Sebelumnya 
Misalnya saat jaksa mem­perlihatkan bukti elektronik keuangan yang disita dari PT ARME kepada saksi Bachri. Dokumen itu berupa tagihan-tagihan (invoice) atas jasa kon­sultasi pajak yang ditujukan kepada PT Airfast pada periode 2004-2005.

“Keberatan Yang Mulia. Se­belum dihadirkan barang bukti elektronik ini dari mana dan bagaimana cara mendapatkan­nya, dan apakah sudah dilakukan analisis bahwa bukti elektronik ini dapat digunakan sebagai bukti elektronik yang dapat digunakan dalam persidangan ini?” Junaidi menyampaikan keberatan.

Baca juga : Sosialisasikan Jasa Keuangan di Hong Kong, BNI Berpotensi Garap 168 Ribu Diaspora

Hakim Suparman pun me­nerangkan, keberatan penasihat hukum agar disampaikan nanti saat mendapat giliran bertanya. “Nanti di akhir ya, nanti setelah ditanyakan oleh jaksa. Ada kesempatannya, belum waktunya sekarang ya. Silakan dilanjut,” perintahnya.

Saat ditunjukkan satu per satu invoice penagihan jasa konsultasi pajak dari PT ARME, saksi ada yang lupa. Hakim Supar­man lantas meminta jaksa agar tidak menanyakan yang tidak diketahui kepada saksi.

Baca juga : Toyota Hadirkan Jajaran Lengkap Gazoo Racing Di Indonesia

Jaksa beralasan, bukti yang diperlihatkan merupakan bagian dari keseluruhan tagihan yang ditujukan ke PT Airfast.

Berikutnya, Hakim meminta Jaksa merunut dari yang paling atas agar saksi mengingatnya. “Kasih lihat dulu mulai dari atas ke bawah. Coba diamati dulu apakah Saudara (saksi) pernah melihat dokumen ini. Jangan sampai Saudara tahu, lupa,” kata Hakim.

Baca juga : Masinton: Jangan Biarkan Daerah Lama Dipimpin Pj, Legitimasinya Kurang Kuat

Junaidi lagi-lagi menyela mengajukan keberatannya. Namun, hal itu langsung ditepis ketua majelis. “Sebentar dulu, sabar dulu. Nantilah keberatannya,” omel Hakim Suparman.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 26/9/2023 dengan judul Minta Jaksa KPK Hadirkan Korban Korupsi, Pengacara Rafael Dikuliahi Pak Hakim

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.