Dark/Light Mode

Minta Jaksa KPK Hadirkan Korban Korupsi

Pengacara Rafael Dikuliahi Pak Hakim

Selasa, 26 September 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/9/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/9/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)

 Sebelumnya 
Ketua majelis hakim Su­parman Nyompa memotong perdebatan. Ia pun menguliahi Rafael yang dianggap tidak paham. Dijelaskan, kasus yang menjerat Rafael merupakan tindak pidana korupsi. Tentu berbeda perkaranya dengan tindak pidana biasa yang selalu ada korban atau saksi korban.

“Saksi korban ini, kalau itu menyangkut kejahatan terhadap jiwa atau harta benda gitu ya. Ini kan (kasus) tindak pidana korupsi, berbeda,” ujarnya.

Baca juga : Sosialisasikan Jasa Keuangan di Hong Kong, BNI Berpotensi Garap 168 Ribu Diaspora

Setelah memberikan penjela­san kepada pengacara Rafael, Hakim Suparman mempersi­lakan menghadirkan saksi-saksi yang tertera di berkas perkara.

Kini, pengacara Rafael ber­sikukuh agar jaksa KPK meng­hadirkan saksi pelapor perkara ini. Jaksa diminta menghadirkan Direktur Penyelidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro. Lantaran kasus Rafael bermula dari penyelidikan lalu naik ke tahap penyelidikan.

Baca juga : Toyota Hadirkan Jajaran Lengkap Gazoo Racing Di Indonesia

“Untuk itu, kami minta juga agar Pak Endar bisa menjelaskan bagaimana perkara ini dimulai. Sehingga kami tahu sebenarnya asal-muasal dari perkara ini, satu. Yang kedua, dan kami juga membaca bahwa ternyata pelapor tidak ada di BAP-nya, sehingga kami tidak dapat menemukan apa yang menjadi reason (alasan) daripada perkara ini diajukan ke muka sidang,” dalih Junaidi.

Hakim Suparman menyela. “Saya kira sudah cukup ya, kami sudah paham itu maksudnya. Yang jelas ini tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai suatu kejahatan luar biasa, sama dengan tindak pidana narkotika, yang justru pelapornya harus dirahasiakan. Tidak bisa di­buka begitu,” ujarnya kembali menguliahi pengacara Rafael.

Baca juga : Masinton: Jangan Biarkan Daerah Lama Dipimpin Pj, Legitimasinya Kurang Kuat

Dalam persidangan, tim pe­nasihat hukum Rafael juga beberapa kali mengajukan ke­beratan saat Jaksa memeriksa saksi. Padahal, mereka belum mendapat giliran bertanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.