Dark/Light Mode

KPK Akan Usut Keterlibatan Istri Rafael Alun Dalam Pencucian Uang

Kamis, 31 Agustus 2023 13:28 WIB
Ernie Torondek (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Ernie Torondek (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, pihaknya berpeluang mengusut dugaan keterlibatan istri eks pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, dalam penerimaan gratifkasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Setiap informasi harus kita tindaklanjuti dan dalami. Pertama, tentu kita lakukan penyelidikan untuk menemukan apakah itu telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Kalau betul, maka kita lakukan penyidikan," ujar Firli, di gedung DPR, Rabu (30/8).

Eks Kabaharkam Polri itu mengatakan, dalam tahap penyelidikan, pihaknya mengumpulkan barang bukti dan keterangan berkaitan dengan keterlibatan Ernie.

Jika sudah lengkap, Ernie akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Baca juga : Rafael Alun Ternyata Ngemplang Pajak Juga

"Di penyidikan inilah nanti kita akan menemukan, mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti sehingga bisa membuat terang suatu perkara. Apakah betul seseorang itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," tutur Firli.

Pensiunan Jenderal Polisi bintang tiga ini menyebut, pihaknya akan mempelajari dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum berkaitan dengan dugaan keterlibatan Ernie Meike.

Termasuk, pasal yang kemungkinan akan disangkakan kepada Ernie Meike.

"Nanti kita akan pelajari perkara maupun pasal-pasalnya yang dilanggar," tandasnya.

Baca juga : Bersama-sama Terima Gratifikasi, Peran Istri Rafael Alun Bakal Dibongkar KPK

Sebelumnya, Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Selain itu, Rafael Alun bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekitar Rp 100.823.448.118 (Rp 100 miliar) sejak 2002 hingga 2023.

Baca juga : 3 Anak Rafael Alun, Termasuk Mario Dandy, Terseret Pusaran Pencucian Uang

Rinciannya, pada tahun 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp 36,8 miliar ditambah pada tahun 2011 hingga 2023 sejumlah Rp 63,9 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.