Dark/Light Mode

KPK Dalami Intervensi Pejabat Dalam Pengadaan Sistem Proteksi TKI Di Kemenaker

Rabu, 27 September 2023 16:52 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, ada intervensi dari beberapa pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di kementerian tersebut.

Dugaan itu didalami melalui dua pegawai di Kemenaker, Agus Ramdhany (PNS Kemenaker), dan Sopyan, SE, MAP (Pengantar Kerja Ahli Madya) yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Didalami kaitan adanya intervensi terselubung dari beberapa pejabat di Kemenaker saat itu," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/9/2023).

Selain itu, kedua saksi ini juga didalami terkait proses lelang pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tersebut.

Baca juga : Periksa Nyoman Darmanta, KPK Dalami Pelaksanaan Lelang Sistem Proteksi TKI

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan ikutsertanya saksi sebagai panitia dalam proses lelang pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," imbuhnya.

Sementara satu orang saksi, Rony Dosonugroho (Karyawan Swasta), tidak hadir dan akan dijadwal ulang untuk dipanggil kembali.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

Baca juga : Korupsi Sistem Proteksi TKI, KPK Panggil Lagi Pejabat Kemenaker Nyoman Darmanta

Reyna merintis karier di Kemenaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.

Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo. Reyna juga sempat menjabat Wakil Ketua DPW PKB Bali.

Sementara PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

Baca juga : KPK Panggil Sekretaris Badan Perencanaan Dan Pengembangan Kemenaker

Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar.

KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia.

Dugaan korupsi itu ditengarai merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.