Dark/Light Mode

Kejagung Endus Penerima Duit Proyek BTS Rp 70 M

Rabu, 4 Oktober 2023 07:30 WIB
Sejumlah saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Muhammad Yusrizki (ketiga kanan), Galumbang Menak (kedua kanan) Windi Purnama (kanan) berjalan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Foto: Antara)
Sejumlah saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Muhammad Yusrizki (ketiga kanan), Galumbang Menak (kedua kanan) Windi Purnama (kanan) berjalan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memburu politisi Partai Gerindra Nistra Yohan. Namanya disebut-sebut sebagai perantara pemberian duit proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk Komisi I DPR.

“Semua yang menurut kami sig­nifikan (perannya) pasti akan ka­mi upayakan yang terkait untuk hadir, kalau belum (diperiksa) akan kami cari, kalau belum hadirakan kami hadirkan paksa,” tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Nama Nistra mencuat dalam sidang perkara korupsi proyek BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca juga : Jelang Akhir Pekan, Rupiah Dibuka Di Level Rp 15.480

Ia menjadi perantara pemberianduit proyek BTS sebanyak Rp 70 miliar untuk Komisi I DPR. Komisi ini merupakan mitra kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menurut Kuntadi, fakta Nistra menjadi perantara penyerahan itu sudah terungkap saat penyidikan perkara BTS. Namun Kejagung gagal memeriksa Nistra, lantaran ia selalu takmemenuhi panggilan penyidik Gedung Bundar.

“Kami kumpulkan alat bukti sehingga dinamika yang ter­jadi di lapangan senantiasa akan kami tindaklanjuti. Termasuk dengan memeriksa beberapa pihak yang menurut kami apabila dibutuhkandan ada hal yang baru yang harus kami konfirmasikan,”kata Kuntadi.

Baca juga : Dukung Industri UMKM, Menteri Kompak Larang Cross Border

Sebelumnya, terdakwa dan tersangka BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan dan Windo Purnama dihadirkan sebagai saksi mah­kota untuk menjelaskan pembe­rian uang Rp 70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli anggota Komisi I DPR.

“Belakangan di penyidikan, saya mendapatkan nomor dari Pak Anang saya nomor telepon seseorang namanya Nistra,” ujar Windi.

“Nistra tuh siapa?” tanya hakim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.