Dark/Light Mode

Kejagung Endus Penerima Duit Proyek BTS Rp 70 M

Rabu, 4 Oktober 2023 07:30 WIB
Sejumlah saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Muhammad Yusrizki (ketiga kanan), Galumbang Menak (kedua kanan) Windi Purnama (kanan) berjalan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Foto: Antara)
Sejumlah saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Muhammad Yusrizki (ketiga kanan), Galumbang Menak (kedua kanan) Windi Purnama (kanan) berjalan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Ya itu makanya saya tidak tahu Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, K1 itu apa? Oh ka­tanya Komisi 1,” jawab Windi.

“Saya menyerahkan dua kali totalnya Rp 70 miliar,” Irwan menimpali kesaksian Windi.

Anang yang disebut Windi adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif.

Baca juga : Jelang Akhir Pekan, Rupiah Dibuka Di Level Rp 15.480

Nama Nistra juga disinggung dalam gugatan praperadilan penyidikan kasus BTS. Gugatan diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Wakil Ketus LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, pihaknya telah berkirim surat ke Komisi I DPR terkait peran Nistra.

Dalam suratnya, LP3HI meminta, agar Nistra sebagai kader Gerindra dapat dihadirkan ke pe­nyidik Kejagung, Nistra diang­gap bukan bagian perkara pokok korupsi BTS 4G. Ia masuk klaster pengamanan perkara ini.

Baca juga : Dukung Industri UMKM, Menteri Kompak Larang Cross Border

“Kami juga berkirim surat ke Fraksi Gerindra, meminta merekauntuk bekerja sama dengan DPR. Karena apapun ceritanya, Nistra itu anggota Gerindra, se­hingga kita minta supaya Fraksi atau Partai Gerindra menghadir­kan Nistra ke penyidik. Bantulah Kejaksaan Agung, bantu penyidik, untuk mengungkap perkara ini secara tuntas. Jadi, jangan sampai kemudian terjadi tebang pilih atau menyembunyikan ter­sangka,” kata Kurniawan

Surat kepada Fraksi Gerindra DPR dikirim pada 8 Agustus 2023. “Sudah diterima Fraksi Gerindra DPR, ada tanda terimanya. Belum ada balasan,” kata Kurniawan.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 4/10/2023 dengan judul Kejagung Endus Penerima Duit Proyek BTS Rp 70 M

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.