Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Dukung Industri UMKM, Menteri Kompak Larang Cross Border
Selasa, 5 September 2023 17:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah berjanji bakal segera menata perdagangan di social commerce, seiring dengan rencana TikTok melakukan investasi jumbo di Indonesia.
Sebelumnya dalam rapat kerja bersama dengan Komisi VI DPR, Senin (4/9), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, bila social commerce tak diatur dengan jelas, maka akan berdampak negatif pada usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Tanah Air.
"Itu kalau enggak diatur, kolaps (industri lain) 3 bulan nanti, industri kecantikan kita bisa collapse," katanya dalam keterangan yang dikutip, Selasa (5/9).
Dikatakan Zulhas, aturan main social commerce tersebut nantinya bakal diatur melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Dalam baleid PPMSE itu, ada empat usulan yang diatur oleh pemerintah. Pertama adalah memberlakukan aturan yang sama untuk penjualan e-commerce (daring) dan penjualan offline khususnya pengenaan pajak.
Baca juga : Dukung Industri Ekraf, Ganjar: Porsi APBN Sangat Mungkin Ditingkatkan
Kemudian poin yang kedua adalah pemerintah akan melarang penjualan barang impor sebesar di bawah 100 juta dolar AS atau di bawah Rp 1,5 juta hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.
“Selanjutnya poin ketiga adalah platform digital dilarang menjadi produsen. Sementara point yang terakhir adalah pemerintah akan membedakan aturan main untuk penjualan di e-commerce dengan penjualan social commerce,” ucap Zulhas.
Senada, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mendorong agar pemerintah Indonesia mengambil langkah berani dalam membatasi produk impor di toko online, termasuk TikTok Shop.
Dalam hal ini, Teten berkaca dari India dan Amerika Serikat (AS) yang berani melarang operasi TikTok.
"India pun berani menolak TikTok, kenapa kita enggak? AS juga melarang, TikTok misalnya, enggak, jualannya boleh, tapi enggak boleh disatukan dengan media sosial. Kita, media sosial juga jualan," katanya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Investasi/BKPM, serta Komisi VI DPR, di Senayan, Jakarta, Senin (4/9).
Baca juga : Bamsoet Dukung Home Industri Mobil Retro 3wheeler Karya Anak Muda Yogya
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengklaim, dirinya telah menutup izin impor barang secara langsung e-commerce alias perdagangan cross border.
Hal ini dilakukannya sebagai respons atas banjir produk impor di e-commerce maupun social commerce.
Bahlil mengatakan, instruksi telah disampaikan kepada deputi terkait meskipun regulasi menyangkut larangan tersebut.
Adapun aturan yang dimaksud ialah revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang tak kunjung rampung hingga saat ini.
“Kami siap menghadapi komplain dari para pengusaha atas langkahnya tersebut. Kami menilai, kondisi banjir impor di e-commerce harus segera ditangani, daripada semakin merugikan para UMKM,” katanya.
Baca juga : Dukung Transisi Energi, Pertamina Lakukan Inovasi Ini
Operasional social commerce perlu ditata untuk memastikan level of playing field bagi para pelaku perdagangan elektronik.
Kewajiban sertifikasi lokal, termasuk SNI, BPOM, halal, dan aturan mengenai harga minimal 100 dolar AS untuk barang impor cross-border dinilai dapat melindungi UMKM domestik agar tetap kompetitif di pasar Indonesia.
“Kami siap menghadapi komplain dari pengusaha atas langkahnya tersebut. Kondisi banjir impor di e-commerce harus segera ditangani daripada semakin merugikan UMKM,” tegas Bahlil.
Di sisi lain, positive list turut dinilai akan tidak efektif dalam membendung transaksi barang cross-border.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya