Dark/Light Mode

Gakkum KLHK Makin Galak Segel 11 Lahan Perusahaan Di Sumsel

Kamis, 5 Oktober 2023 05:55 WIB
Penyegelan lahan milik PT SA Perusahaan Singapura di Sumatera Selatan, Rabu (4/10)
Penyegelan lahan milik PT SA Perusahaan Singapura di Sumatera Selatan, Rabu (4/10)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Ditjen Gakkum KLHK) semakin bertaji dengan menyegel lahan perkebunan sawit terbakar di PT Sampoerna Agro (PT SA) di Kecamatan Pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. 

PT SA merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan Penanaman Modal Asing (PMA) Singapura.  

Disamping menyegel langsung lahan terbakar di perkebunan sawit PT SA, Gakkum KLHK juga menyegel lokasi perkebunan sawit milik PT Tempirai Palm Resources (PT. TPR). Penyegelan ini merupakan langkah awal penegakan hukum yang akan dilakukan terhadap karhutla di lokasi perusahaan.
 
“Kami menyegel lahan terbakar di lokasi PT SA seluas 586 ha. Langkah penyegelan yang dilakukan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan lainnya. Di lokasi ini kebakaran masih terjadi, masih berasap. Karhutla ini berdampak serius bagi kesehatan dan lingkungan,” ujar Rasio meninjau langsung sejumlah lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (4/10). .
 
Rasio menambahkan, bahwa di sekitar lokasi yang disegel, berdasarkan citra satelit terjadi juga kebakaran sekitar 1.030 ha. 

Baca juga : Gercep, KLHK Padamkan Lahan Gambut Di Kalsel

“Kami sedang mendalami penanggung jawab atau pemilik lahan ini.  Karena kami tidak memiliki akses data HGU. Menurut PT. SA lokasi tersebut bukan HGU mereka. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN siapa pemegang HGU atau pemilik lahan terbakar tersebut. Data HGU penting untuk mengetahui siapa penanggung jawab karhutla,” jelas Rasio.
 
Tim Pengawas KLHK juga melakukan penyegelan lahan terbakar di PT. Bintang Harapan Palma (PT. BHP) di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir.  

Berdasarkan citra satelit, luas lahan terbakar di PT BHP ±5.148 ha. Tim Pengawasan KLHK kembali menyegel PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI) di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin karena masih terbakarnya lokasi tersebut.  Luas area yang terbakar sekitar ±200 ha.

Sementara itu, Ardy Nugroho, Direktur Pengawasan dan Sanksi Administratif KLHK yang hadir di lokasi penyegelan mengatakan, bahwa hingga saat ini KLHK telah menyegel 11 lokasi kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.

Baca juga : Gakkum LHK Unjuk Gigi Segel 6 Lokasi Karhutla Di Sumatera Selatan

Lokasi tersebut, yaitu PT. KS (±25 ha), PT. BKI (±200 ha), PT. SAM (±30 ha), PT. RAJ (±1.000 ha), PT. WAJ (±1.000 ha), PT. LSI (±30 ha), PTPN VII (±86 ha). Lahan lainnya di Desa Kedaton Kab. OKI (±1.200 ha), PT. SAI (±586 ha),PT. TPR (±648 ha) dan PT. BHP (±5.148 ha). 

“Jumlah lokasi yang akan disegel akan bertambah karena tim KLHK sedang menganalisis data hotspot dan citra satelit. Apabila kami melihat ada lokasi yang terbakar kami akan mengirimkan tim ke lokasi”, tambah Ardy.
 
Berkaitan dengan langkah penegakan hukum yang akan dilakukan, Rasio menyampaikan bahwa sesuai perintah Menteri LHK Siti Nurbaya, ambil tindakan tegas terkait karhutla. 

“Kami akan gunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK baik instrumen administratif, perdata dan pidana,” tegas Rasio.
 
Ia menambahkan, untuk kebakaran berulang tindakan tegas sanksi administratif termasuk pencabutan izin akan dilakukan. 

Baca juga : Gandeng Mitra Bisnis, Protelindo Gelar Layanan Kesehatan Di Labuan Bajo

“Kami juga sudah bicara dengan kuasa hukum dan ahli untuk menghitung ganti rugi lingkungan serta menyiapkan gugatan perdata ganti rugi lingkungan agar ada efek jera,” tegasnya.
 
Disamping itu, Penegakan hukum pidana karhutla terpadu akan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung. Penegakan hukum karhutla terpadu akan melibatkan penyidik KLHK dan Kepolisian serta Jaksa sejak awal penanganan kasus tindak pidana karhutla. 

Untuk penanganan kasus pidana karhutla ini segera dikoordinasikan dengan Bareskrim dan Polda Sumsel serta Jampidum dan Kejati Sumsel.
 
Menurutnya, penegakan hukum pidana terpadu dan pidana berlapis akan meningkatkan efektitas penegakan hukum karhutla serta meningkatkan efek jera. 

“Kami ingatkan kembali, kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku karhutla,” tegasnya.
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.