Dark/Light Mode

Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Dan Istrinya Dicegah Ke Luar Negeri

Selasa, 12 September 2023 14:38 WIB
Eko Darmanto (tengah) (Foto: Tedy Kroen/RM)
Eko Darmanto (tengah) (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap empat orang terkait penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta Eko Darmanto.

"Empat pihak yang dimaksud yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/23).

Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham ini berlaku selama bulan. Perpanjangan cegah, dapat kembali diajukan sebagaimana proses penyidikan.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, keempat orang yang dicegah adalah Eko Darmanto, Ari Muniriyanti Darmanto (Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri, yang juga istri Eko).

Baca juga : Sudah Di Tahap Akhir, Kasus Eks Kepala Bea Cukai DIY Bakal Naik Ke Penyidikan

Kemudian, Rika Yunartika (Komisaris PT Emerald Perdana Sakti), dan Ayu Andhini (Direktur PT Emerald Perdana Sakti).

"Kami imbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik," imbau Ali.

Sebelumnya Ali Fikri mengungkapkan, proses penyelidikan dugaan korupsi Eko Darmanto sudah selesai.

"Kami sampaikan proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai. Sudah kami lakukan analisis," ujar Ali, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).

Baca juga : KPK Terima Info Harun Masiku Tak Di Indonesia, Ke Luar Negeri Lewat Jalur Tikus

Informasi yang diterima, Eko disebut menerima gratifikasi melalui rekening perusahaannya.

Melalui rekening di bank pelat merah miliknya itu, diduga Eko menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak.

Ali menjelaskan, selama proses penyelidikan pihaknya telah meminta keterangan belasan orang baik di Jakarta dan Jawa Timur.

Selain itu, ditambahkan Ali, komisi antirasuah juga mengantongi data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) dan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Truk Di Basarnas, KPK Cegah 3 Orang Ke Luar Negeri

Eko sebelumnya telah diklarifikasi KPK terkait kekayaannya yang viral di media sosial.

"Pada saatnya kami akan sampaikan kepada teman-teman (media), harap bersabar dulu, tapi yang pasti poin utamanya adalah proses penanganan perkara ini terus berjalan," tandas Ali.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.