Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Geledah Rumah Staf SYL, KPK Temukan Catatan Penting Korupsi Kementan
Rabu, 4 Oktober 2023 17:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen berisi catatan penting terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dokumen itu ditemukan tim penyidik komisi antirasuah saat menggeledah rumah staf Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
"Ditemukan dan diamankan bukti, antara lain berupa dokumen yang berisi catatan penting kaitan dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (4/10/2023).
Baca juga : Mentan Belum Balik, KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi Kementan Jalan Terus
Sementara hari ini, tim KPK menggeledah rumah Mentan Syahrul di Makassar, Sulawesi Selatan. Penggeledahan masih berlangsung.
Sebelumnya, penggeledahan dilakukan di rumah dinas Mentan Syahrul pada Kamis (28/10/2023).
Dari sana, diamankan uang tunai senilai Rp 30 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Baca juga : Eks Pegawai KPK Dikonfirmasi Soal Dokumen, Diduga Materi Kasus Korupsi Kementan
Pada saat bersamaan, tim penyidik komisi antirasuah menggeledah rumah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Kemudian, penggeledahan dilakukan di kantor Kementan, yang menyasar ruang menteri dan sekjen.
Berikutnya, tim KPK menggeledah rumah Direktur Alsintan Muhammad Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023).
Baca juga : Sekolah Hingga Kantor Pelayanan Publik Kota Tangerang Kompak Kenakan Batik
Dari sana ditemukan uang tunai senilai Rp 400 juta dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
KPK menyebut, ada tiga klaster dugaan korupsi di Kementan. Ketiganya yakni, pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya