Dark/Light Mode

KPK Duga Politikus PKB Ini Diperintahkan Kawal Pengadaan Sistem Proteksi TKI

Senin, 9 Oktober 2023 22:12 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Ketua DPP PKB Lukmanul Khakim, ditugaskan untuk mengawal proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Saat dugaan korupsi itu terjadi, Lukmanul menjabat sebagai staf khusus menteri tenaga kerja dan transmigrasi, yang saat itu dijabat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Hal ini didalami penyidik saat memeriksa Lukmanul pada Jumat (6/10/2023).

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keberadaan saksi sebagai salah satu staf khusus di Kemenaker RI yang diduga ditugaskan untuk turut mengawal proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (9/10/2023).

Baca juga : Garap Reyna Usman, KPK Dalami Aliran Duit Korupsi Sistem Proteksi TKI

Sementara saksi lain, yakni wiraswasta bernama Nur Faizin tidak hadir dan dijadwal ulang. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

Reyna merintis karier di Kemenaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.

Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo. Reyna juga sempat menjabat Wakil Ketua DPW PKB Bali.

Baca juga : Politisi PSI Ini Siap Wujudkan Pluralisme Dan Pemerataan Pembangunan

Sementara PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar.

KPK menduga, korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia.

Baca juga : Kuasa Hukum: Mentan SYL Akan Hadapi Proses Hukum Di KPK

Dugaan korupsi itu ditengarai merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.