Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Tersangkakan Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas

Selasa, 19 September 2023 21:02 WIB
Foto: Puspenkum Kejagung
Foto: Puspenkum Kejagung

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated alias Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Tersangka baru itu adalah Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB).

"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif tim penyidik pada hari ini menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, SB, sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi dalam konferensi pers, di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/9) malam.

Baca juga : Akhirnya, KPK Tahan Dirut PT BGR Logistik

Kuntadi mengatakan, penyidik menemukan bukti dugaan tersangka menggunakan perannya untuk melakukan pemufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang terkait proyek tol MBZ tersebut.

"Sehingga yang bisa memenuhi syarat adalah perusahaan tertentu," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Keempatnya adalah Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, TBS selaku tenaga ahli Jembatan PTLGC, dan Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Djoko diduga secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang yang sudah diatur sebelumnya.

Kemudian YM selaku panitia lelang turut serta mengondisikan pengadaan yang telah diatur pemenangnya sebelumnya.

Baca juga : Tersangka Eks Dirut BGR Singgung “Utang” Bulog

Selanjutnya, TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar detail engineering desain yang di dalamnya terdapat pengkondisian volume.

Para tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp 13,5 triliun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.