Dark/Light Mode

KPK Cecar Kabiro Hukum Dan Humas MA Sobandi Soal Tamu-Tamu Hasbi Hasan

Kamis, 21 September 2023 12:22 WIB
Kabiro Hukum Dan Humas MA Sobandi (Foto: Oktavian/RM)
Kabiro Hukum Dan Humas MA Sobandi (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pihak-pihak yang pernah menemui eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, di kantornya. Hal ini didalami penyidik komisi

antirasuah saat memeriksa Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, Rabu (20/9).

Sobandi diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan.

"Sobandi (pegawai Mahkamah Agung/Karo Humas Mahkamah Agung), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses administrasi kedatangan tamu yang dapat menemui tersangka HH (Hasbi Hasan) saat menjabat sebagai Sekretaris MA," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (21/9).

Baca juga : KPK Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

"Termasuk dikonfirmasi juga kaitan pihak-pihak mana saja yang pernah menemui tersangka HH di MA," sambungnya.

Usai diperiksa KPK kemarin, Sobandi tak banyak berbicara soal pemeriksaannya ini. Dia meminta wartawan bertanya langsung kepada KPK.

"Nanti penyidik saja yang jelasin," ucap dia di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/9).

KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan serta eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru atas kasus suap pengurusan perkara di MA.

Baca juga : KPK Kirim Tim Cek Keberadaan Harun Masiku di Negara Tetangga, Hasilnya Nihil

Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto.

Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp 11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Hasbi kebagian Rp 3 miliar dari jumlah tersebut.

Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

Baca juga : KPK Sita Land Cruiser Dan 7 Tas Mewah Dari Eks Kepala Bea Cukai Makassar

KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

Serta, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.