Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelum Putusan, Massa Geruduk MK Tolak Syarat Umur Capres Dan Cawapres Diubah
Senin, 16 Oktober 2023 10:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Massa dari berbagai kelompok terus berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan gugatan syarat usia calon presiden dan wakil presiden dibacakan, Senin (16/10).
Mereka menolak MK mengabulkan gugatan uji materi usia Capres-Cawapres dari 40 menjadi 35 tahun. Massa juga menyuarakan aspirasinya agar MK tidak mengubah amar putusan yang ada di Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Baca juga : Aliansi Mahasiswa Geruduk MK, Harap Hakim Netral Putus Gugatan Batas Usia Capres
Setidaknya ada tiga kelompok yang terpantau melakukan aksi di sekitar gedung MK. Di antaranya Front Mahasiswa Demokrasi kawal Reformasi, Tolak Dinasti Jokowi, dan Kami Muak Reformasi Dikorupsi.
Sidang putusan ini menjadi sorotan lantaran putra sulung Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka dikabarkan telah berulang kali dipinang oleh calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Baca juga : GNK Minta MK Bijak Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres
Teranyar, relawan Pro-Jokowi atau Projo juga menyuarakan dukungan kepada Gibran untuk maju sebagai cawapres berpasangan dengan Prabowo.
Salah satu pemohon dalam gugatan perkara ini meminta majelis mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya